BabelMendunia.com, Harta warisan sering kali menjadi salah satu persoalan yang sensitif dalam kehidupan keluarga. Tidak sedikit hubungan persaudaraan yang sebelumnya harmonis berubah menjadi renggang akibat perselisihan mengenai pembagian harta peninggalan orang tua. Padahal, warisan sejatinya merupakan amanah yang harus diselesaikan secara adil dan bijaksana, bukan dijadikan sumber pertikaian yang merusak ikatan kekeluargaan. Dari ikatan adik beradik sampai kekeluargaan, warisan ini memang menjadi salah satu hal yang sering di perebutkan dalam konflik berkeluarga.
Fenomena sengketa waris yang terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa persoalan sebenarnya bukan terletak pada jumlah harta yang ditinggalkan, melainkan cara pemahaman orang menjadi ahli waris yang sering mengutamakan kepentingan pribadi daripada nilai kekeluargaan, konflik ini sulit dihindari. Akibatnya, hubungan yang telah terjalin selama puluhan tahun dapat hancur hanya karena perebutan harta yang bersifat sementara.
Dalam sistem hukum Indonesia ataupun hukum Islam, pembagian peninggalan sudah diatur secara jelas buat membagikan kepastian serta keadilan untuk para pakar waris. Syarat tersebut terbuatsupaya tidak terjalin kesewenang– wenangan dan buat melindungi hak tiap pihak yang berhak menerima peninggalan. Salah satu ketentuan dalam hukum waris Islam yang sering menjadi perbincangan adalah adanya kondisi di mana bagian warisan laki-laki lebih besar dibandingkan perempuan. Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an bukan dimaksudkan untuk menunjukkan keunggulan laki-laki atas perempuan, melainkan didasarkan pada perbedaan tanggung jawab yang dibebankan kepada masing-masing pihak. Dalam hukum Islam, laki-laki memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri, anak, dan keluarganya, sementara perempuan tidak dibebani kewajiban tersebut.
Dan berbeda kalau kita berbicara dalam hukum perdata Indonesia, pembagian warisan didasarkan pada prinsip persamaan hak bagipara ahli waris. Hal ini tercermin dalam Pasal 832 KUHPerdata yang menentukan bahwa keluarga sedarah dan suami atau istri yang masih hidup berhak menjadi ahli waris. Selanjutnya, Pasal852 KUHPerdata memberikan kedudukan yang sama antara anaklaki-laki dan anak perempuan dalam menerima warisan. Dengan demikian, berbeda dengan hukum waris Islam yang mempertimbangkan tanggung jawab ekonomi ahli waris, hukum perdata lebih menekankan pada prinsip kesetaraan hak tanpa membedakan jenis kelamin. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan yang sama bagi seluruh ahli waris dalam proses pembagian harta peninggalan. keduanya memiliki kemanfaatan hukum yang sama dan pembedanya hanya terletak pada penentuan besarnya bagian warisan yang diterima ahli waris.
Namun demikian, keberadaan aturan hukum saja tidak cukup apabila tidak disertai dengan kesadaran untuk menghormati hak orang lain. Sering kali sengketa muncul karena adanya rasa tidak puas, ketidakjujuran, atau keinginan untuk memperoleh bagian yang lebih besar dari yang semestinya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan waris harus dibarengi dengan sikap saling menghargai dan menjunjung tinggi nilai keadilan.
Oleh sebab itu, setiap ahli waris hendaknya menanamkan sikap saling menghormati, menghargai keputusan bersama, serta mengutamakan perdamaian dalam menyelesaikan persoalan warisan. Jika terjadi perbedaan pendapat, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui musyawarah atau meminta bantuan pihak yang memahami hukum waris agar tercapai kesepakatan yang tidak merugikan siapa pun.dan kedewasaan seorang ahli waris dalam menyikapi pembagian warisan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya konflik. Mengutamakan persatuan keluarga, menghormati ketentuan hukum, serta mengedepankan musyawarah merupakan langkah yang dapat menjaga keharmonisan di tengah proses pembagian warisan.
Warisan bukanlah alasan untuk memecah belah keluarga. Sebesarapa pun nilai harta yang ditinggalkan, hubungan persaudaraan tetap memiliki nilai yang jauh lebih berharga. Maka dari itu, setiap sengketa waris hendaknya diselesaikan dengan mengedepankan keadilan, musyawarah, dan rasa saling menghormati. Dengan demikian, warisan dapat menjadi sarana keberkahan bagi keluarga, bukan sumber perpecahan yang meninggalkan luka berkepanjangan.
Sumber:
Sengketa warisan di Ajibata, istri kedua Abang kandung didugajadi dalang perebutan harta
https://share.google/kvEz1tlsSUgkvQwY7
Heboh anak Gugat ibu kandung gegara warisan suami, Netizenrebut : untung keluarga gue miskin
https://share.google/TAoG6dzgmXctXbsKf
Kasus warisan di NTB berujung saling lapor ibu dan anak
https://share.google/W9MmDkTjEUVy9eFov
