Indeks

Hukum perdata dalam kasus PT Andria Agro Tbk

BabelMendunia.com,  adanya  dugaan tentang pelanggaran hak-hak terhadap karyawan PT Andira Agro Tbk yaitu hak normatif pekerja yang telah dijamin secara konstitusional dalam hukum ketenagakerjaan.

Indonesia (UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja).Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang “dirumahkan” secara sepihak oleh perusahaan tanpa kejelasan nasib dan tanpa kompensasi. Alasan yang kerap berlindung di balik kata “efisiensi” atau”loyalitas” sering kali dijadikan pembenaran.

Rumusan masalah  

Jika kita membedah persoalan ini dari kacamata Hukum Perdata khususnya Hukum Perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tindakan merumahkan pekerja PKWT sebelum masa kontraknya habis secara sepihak merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata.terus munculnya istilah loyalitas untuk perusahaan menjadi benteng dari membayar upah lembur karyawan pembayaran gaji yang tidak tepat waktu merupakan pelanggaran perusahaan terhadap buruh yang dipekerjakan kurang fasilitas keamanan yang memenuhi standar yang bisa mengakibatkan kecelakaan saat bekerja

Hak atas Upah Selama Masa Kontrak Aktif

Bentuk Pelanggaran: Perusahaan  merumahkan puluhan karyawan PKWT tanpa kejelasan dan tanpa membayar upah /kompensasi sama sekali, padahal status kontrak mereka masih aktif.

Hak atas Upah Lembur Kerja

Bentuk Pelanggaran: Karyawan dipaksa bekerja melebihi jam kerja normal (eksploitasi waktu), namun kelebihan jam tersebut tidak dihitung dan tidak dibayar sebagai lembur dengan dalih “loyalitas”.

Hak atas Upah Lembur di Hari pertama LiburResmi/Keagamaan

Bentuk Pelanggaran: Pada tanggal 20 April 2025 (hariMinggu dan hari besar keagamaan), karyawan dipaksa masuk tetapi hanya dibayar setara upah harian biasa melalui memo internal.

Hak atas Kepastian Status dan Prosedur Kerja (Perlindungan dari Demosi Subjektif)

Bentuk Pelanggaran: Perusahaan melakukan mutasi dan demosi sepihak (dari mandor/administrasi diturunkan menjadi penyemprot/penebas lapangan) secara tidak prosedur dan berdasarkan suka/tidak suka (like and dislike) atasan untuk memaksa karyawan mengundurkan diri.

Hak atas Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan)

Bentuk Pelanggaran: Karyawan berstatus PKWT sama sekali tidak didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan selama mereka bekerja.

Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Bentuk Pelanggaran: Perusahaan meminimalkan fasilitas Alat Pelindung Diri (APD), padahal para buruh bekerjadi lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang memiliki tingkat risiko kecelakaan dan fatalitas kerja yang tinggi.

Dalam keenam hak yang dilarang masing-masing melanggarhak-hak yang diatur dalam kuhperdata:

Pelanggaran pertama

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPerdata) : yang mengatur tentang kebebasan berkontrak dan kekuatan hukum sebuah perjanjian.

Perjanjian sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak, melainkan harus atas kesepakatan atau alasan undang-undang. Perjanjian wajib dilaksanakan dengan itikad baik. yang dimana pihak PT itu merumahkan para karyawannya tanpa adanya kejelasan kenapa mereka dirumahkan padahal kontrak mereka belum habis dan tanpa adanya persetujuan dari para karyawannya dan tidak adanya itikad baik oleh pihak PT memberikan alasan kenapa merumahkan para karyawannya itu

dan ini juga termasuk Tindakan perusahaan yang menggantung status pekerja tanpa kejelasan dan tidak membayarkan upah/kompensasi saat kontrak masih aktif secara perdata dikategorikan sebagai wanprestasi (cedera janji ) karena perusahaan melanggar kewajibannya dalam perjanjian.

Pelanggaran yang kedua

Diatur didalam KUHPperdata pasal 1602a: upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu,harus dibayar sejak saat siburuh mulai bekerja hingga saat berakhirnya hubungan kerja, yang dimana PT tidak membayar lembur karyawan sesuai dengan nisi pasal yang mengatakan upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu harus dibayar sejak saat si buruh mulai bekerja dan disini PT ini tidak membayar saat karyawannya itu lembur padahal waktunya itu sudah lebih dari jam kerja yang ditetapkan dan tanpa bayaran.padahal itu harusnya sudah tidak ada jam kerja lagi.

Pelanggaran ketiga  

Pasal 85 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan: Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi, namun pengusaha dapat mempekerjakannya dalam kondisi tertentu dengan syarat adanya persetujuan pekerja.

Pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan: Pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.

Aturan Perhitungan Lembur: Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021, perhitungan upah lembur hari libur jauh lebih besar daripada upah harian biasa, yakni minimal 2 kali hingga4 kali upah sejam tergantung pada jumlah jam kerja dan sistem hari kerja perusahaan.  pt telah melanggar pasal 85 ayat(1) dan (2) UU ketenagakerjaan,pasal 85 ayat (3) UU ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 tahun 2021 tentang perhitungan lembur di dalam KUHPerdata diatur dalam pasal1365 tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menertibkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.yang dimana pt ini sudah mengambil hak karyawannya untuk libur dan memaksa karyawan untuk bekerja dengan upah yang tidak sesuai

Pelanggaran keempat  

Pasal 1338 KUHPerdata: Menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

Pasal 1267 KUHPerdata: Memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk memilih: memaksa pihak lain untuk memenuhi perjanjian, atau menuntut pembatalan perjanjian disertai dengan ganti biaya, kerugian, dan bunga.

Dalam pasal 1338 kuhperdata jika karyawan itu yang awalnya seorang mandor tiba tiba dimutasi menjadi pekerjaan lapangan itu sudah melanggar suatu perjanjian dikarenakan kedua belah pihak tidak sepakat dan diambilnya  keputusan oleh pihak PT dan bukan adanya kesepakatan antara karyawandan PT tersebut. Dalam pasal 1267 para karyawan bisameminta hak mereka untuk berada di posisi yang sama di dalam PT atau langsung resign dengan pembayaran gaji full dan kompensasi lainnya tetapi itulah yang diinginkan oleh pihak PT

Pelanggaran kelima

Masuk dalam Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata)

Merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata, Perjanjian Kerja(PKWT) yang disepakati adalah sah dan mengikat layaknya undang -undang. Kewajiban memberikan jaminan sosial bagipekerja PKWT secara mutlak diatur oleh undang-undangketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan, maka perusahaan dianggap telah melanggar isiperjanjian kerja dan dapat dituntut untuk membayar gantirugi, biaya, dan bunga sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.

Masuk dalam Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)

Dalam praktiknya, tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS bukan sekadar masalah ingkar janji (wanprestasi), melainkan pelanggaran undang-undang secara terang-terangan. Karyawan dapat menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata(Perbuatan Melawan Hukum / PMH). Jika kelalaian tersebut menimbulkan kerugian bagi pekerja—seperti harus menanggung biaya pengobatan sendiri atau kehilangan hak jaminan kecelakaan—pekerja berhak menuntut ganti rugimateriil dan immateriil.

Pelanggaran keenam  

Pasal 1365 KUHPerdata: tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menertibkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut

Pasal 1366 KUHPerdata: setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati hatinya

Pasal 1367 KUHPerdata: Menegaskan bahwa perusahaan(pemberi kerja/majikan) bertanggung jawab atas kerugianyang ditimbulkan oleh buruh atau karyawannya dalammelakukan pekerjaan mereka.

Dalam pasal 1365 menyatakan perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang  lain. di dalam kasus ini pihak PT dengan sengaja meminimalisir fasilitas alat pelindung diri padahal sudah diatur di dalam hukum K3 tentang standar minimal alat perlindungan diri(melanggar standar hukum K3) yang mengakibatkan kerugian atau kecacatan bagi buruh. dan bisa menuntut pihak PT untukganti rugi jika terjadi kecelakaan saat bekerja. Untuk Pasal 1366 menyatakan setiap orang bertanggung jawab tidak hanya saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya tetapi juga kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati hatinya jadi maksud pasal ini adalah pihak perusahaan wajib untuk menanggung apa saja yang terjadi terhadap karyawannya entah itu dikarenakan fasilitas perlindungan dirinya kurang memadai atau dari kesalah dari si karyawan tersebut  dan dalam pasal 1367 setiap kesalahan atau kecelakaan kerja yang terjadi didalam suatu pekerjaan wajib untuk pihak PT untukbertanggung jawab terhadap karyawannya

Kesimpulan

Dari sini kita bisa membuat sebuah kesimpulan bahwa masih banyak kasus kasus seperti ini di Indonesia pihak perusahaan sering mengambil keputusan sepihak tanpa memikirkan hak-hak karyawan yang  sudah diatur didalam perjanjian kerja dan sudah dilindungi dalam hukum.jangan hanya karena ingin bekerja disuatu perusahaan, pihak perusahaan bisa semena-mena terhadap buruh yang mereka pekerjakan dan bisa sesuka hati mereka dengan membuat kebijakan kebijakan internal yang menyalahi aturan-aturan yang berlaku entah itu dari segiupah, fasilitas keselamatan, kompensasi dan hak-hak yang wajib dimiliki oleh buruh,Sudah saatnya penegakan hukum ketenagakerjaan dan kesadaran akan kesetaraan dalam berkontrak ditingkatkan demi terciptanya iklim kerja yang sehat dan berkepastian hukum.

solusi yang bisa diambil  

solusi yang bisa dilakukan oleh pihak karyawan adalah menuntut pihak / membuat somasi  PT ke pengadilan negeri untuk memproses urusan ini kedalam ranah hukum perdatadengan menyiapkan

1. Berkas Administrasi & Identitas

Identitas Diri: Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat dan Kartu Keluarga (KK). Surat Kuasa: Wajib dilampirkan jikaAnda menunjuk seorang advokat/pengacara untuk mewakiliAnda di pengadilan.

Surat Somasi: Bukti peringatan tertulis yang pernahdikirimkan kepada pihak lawan sebelum gugatan diajukan.

2. Berkas Gugatan (Substansi Hukum)

Surat Gugatan (Gugatan Perdata): Surat yang berisi identitas para pihak, dasar hukum atau fakta kejadian (posita), serta tuntutan ganti rugi/pemenuhan hak (petitum) yang ditujukan kepada pihak yang melanggar.

Surat Permohonan: Digunakan untuk perkara yang bersifat kepentingan satu pihak saja (tanpa ada sengketa dengan pihaklain), seperti permohonan ganti nama atau penetapan ahli waris.

3. Berkas Pembuktian (Alat Bukti)

Berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata, Anda wajibmenyertakan minimal 2 alat bukti Bukti Surat: Dokumentertulis yang berkaitan dengan hak Anda (misalnya: aktaotentik seperti sertifikat tanah, akta kelahiran, atau akta bawahtangan seperti kwitansi, surat perjanjian/kontrak, dan faktur).

Bukti Saksi: Identitas dan keterangan saksi yang mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri peristiwa sengketa tersebut.

Bukti Lainnya (Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah): Berkas atau keterangan pelengkap yang menjadi petunjuk di persidangan.

Untuk mendaftarkan gugatan, Anda dapat membawa berkas-berkas tersebut ke Pengadilan Negeri wilayah hukumTergugat. Saat ini, pendaftaran perkara perdata juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem E-Court Mahkamah Agung.

Exit mobile version