Indeks

Solusi Integrasi Skema Konsolidasi Tata Ruang Multisektor Berbasis Kesepakatan Partisipatif dalam Pengelolaan Timah di Bangka Belitung

Oleh: Alviola Mawar Tifani, PGSD UNMUH BABEL

BabelMendunia.com, Potensi sumber daya alam berupa timah di Bangka Belitung merupakan berkah yang harus dikelola dengan penuhkebijaksanaan. Timah memberikan kontribusi besar terhadapekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan menopangpendapatan masyarakat, baik melalui aktivitas PT Timah maupunmasyarakat tambang. Namun di sisi lain, eksploitasi timah seringkali berbenturan dengan kepentingan masyarakat nelayan, sektorpertanian, perkebunan, dan pariwisata. sebagaimana terlihat pada contoh nyata di wilayah Rias dan Batu Beriga. Di sana, aktivitastambang menyebabkan kerusakan wilayah tangkap nelayan, pencemaran pantai, dan gangguan terhadap kebun produktif, yang berujung pada konflik horizontal di masyarakat. Konflik terbukaseperti itu  memperlihatkan bahwa tanpa penanganan yang bijaksana, pertambangan justru menjadi sumber perpecahan sosial.

Sebagai seorang mahasiswa yang juga bagian dari kaumakademisi, saya mengusulkan satu solusi untuk menghindarikonflik bagi seluruh pihak yang terlibat adalah Skema KonsolidasiTata Ruang Multisektor Berbasis Kesepakatan Partisipatif dalamPengelolaan Timah di Bangka Belitung. Solusi ini dikembangkanberdasarkan prinsip fundamental bahwa pengelolaan sumber dayaalam harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan, memastikankeadilan sosial, serta memberikan manfaat ekonomi jangkapanjang bagi semua sektor, bukan hanya untuk kepentinganpelaku indusri pertambangan.

Zonasi Partisipatif adalah model pengelolaan wilayah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan masyarakat nelayan, petani, penambang, pelaku pariwisata, pemerintah daerah, dan akademisi dalam proses perencanaan dan penetapan kawasan. Model ini bertujuan untuk menetapkan penentuan zona secarategas dan adil. Wilayah-wilayah akan diklasifikasikan berdasarkanfungsi dan kebutuhan perlindungan lingkungannya. Misalnya, Zona Tambang Resmi dan Terbatas ditetapkan untuk wilayah yang sudah mengalami degradasi ekologis parah dan minim fungsi lain seperti bekas area tambang yang telah direklamasi, sehinggaaktivitas tambang tetap terkontrol dan tidak meluas ke kawasanproduktif. Sementara itu, Zona Perlindungan Nelayan dan Konservasi Pariwisata, seperti di kawasan Rias dan Batu Beriga, akan diidentifikasi sebagai wilayah larangan tambang gunamelindungi sumber daya kelautan, mata pencaharian nelayan, serta kelestarian pariwisata pesisir. Adapun Zona Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan, yang meliputi kebun rakyat sepertilada, sawit, dan karet, perlu diberikan perlindungan hukummelalui peraturan daerah untuk mencegah perambahan tambang, sehingga keberlangsungan produksi pertanian dan kesejahteraanekonomi masyarakat lokal tetap terjaga.

Setelah penetapan zona pertambangan, perlindungan pesisir, dan pertanian berkelanjutan melalui forum partisipatif, langkahselanjutnya adalah memperkuat tata kelola dengan Legalitas dan Sertifikasi Masyarakat Tambang. Masyarakat tambang diharuskanbergabung dalam koperasi atau badan usaha lokal yang hanyaberoperasi di Zona Tambang Resmi dan Terbatas, memperolehsertifikasi legal, dan mematuhi aturan reklamasi pasca-tambang. Reklamasi Wajib dan Kolaboratif mengharuskan semua aktivitastambang untuk menyisihkan sebagian hasil produksi gunamembiayai reklamasi, dengan melibatkan nelayan dan petanidalam pengelolaan lahan bekas tambang menjadi kebunkomunitas atau ekowisata.

Ketidakjelasan batas wilayah sering kali memicu klaimsepihak dan benturan antar warga. Konflik antara nelayan yang merasa dirugikan oleh pencemaran tailing tambang di laut, dan penambang yang merasa berhak atas sumber daya untukpenghidupan mereka, sering terjadi akibat ketidaktegasan dalampembatasan zona. Tanpa pembatasan yang jelas, semua pihakmerasa memiliki klaim sah atas wilayah yang sama, yang akhirnyamenyebabkan konflik yang tak terhindarkan. Oleh karena itu, penerapan zonasi berbasis partisipasi sangat penting untukmengatur ruang serta membangun kesepahaman sosial tentangbagaimana sumber daya alam digunakan secara adil dan berkelanjutan.

Penerapan zonasi ini menawarkan solusi yang menguntungkan semua pihak, di mana setiap sektor baikmasyarakat tambang, nelayan, petani, pariwisata, maupunpemerintah dapat berfungsi secara optimal tanpa salingmerugikan. Masyarakat tambang tetap memiliki ruang untukberoperasi secara legal dan terstruktur, sementara nelayan dan petani mendapat perlindungan untuk menjaga keberlanjutan matapencaharian mereka. Industri pariwisata dapat berkembangdengan aman di zona yang tidak terganggu oleh aktivitas tambang, dan lingkungan akan tetap terjaga dengan adanya kewajibanreklamasi. Pemerintah daerah juga memperoleh pemasukan daritambang yang sah, sambil menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi di daerah tersebut. Zonasi ini tidak hanya mengaturruang, tetapi juga membangun kesepahaman sosial tentangbagaimana sumber daya alam digunakan secara adil dan berkelanjutan.

Skema Konsolidasi Tata Ruang Multisektor Melalui Integrasi Zonasi Partisipatif bertindak sebagai solusi konkret untuk menjagakeseimbangan antara kebutuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan stabilitas sosial di Bangka Belitung. Timah adalah anugerahyang harus diolah dengan bijak, tanpa adanya pengelolaan yang adil dan partisipatif, potensi ini justru bisa menjadi sumber konfliksosial dan kerusakan lingkungan. Inilah langkah nyata menujumasa depan yang lebih berkelanjutan bagi daerah kita.

Exit mobile version