BabelMendunia.com, Menurut pandangan saya, pengaturan tentang sah, batal, dan putusnya perkawinan dalam hukum perdata memberikan gambaran bahwa Negara menganggap perkawinan itu tidak hanya sebagai sebuah ikatan dalam taraf pribadi semata, melainkan juga ikatan dengan akibat hukum yang jelas bagi para pihak yang berkenan ikut serta mengikat dirinya dalam perkawinan itu antara lain adalah hak dan kewajiban suami istri, status anak serta beberapa hal tentang harta dan warisan. Tetapi dalam praktik kehidupan masyarakat banyak yang menganggap perkawinan hanya sekedar urusan adat atau agama saja.
Keabsahan suatu perkawinan adalah yang seharusnya menjadi pertimbangan pokok dalam memberikan kepastian hukum bagi suami, istri maupun anak. Namun sampai saat ini masih menemukan perkawinan dilakukan oleh masyarakat yang tak sempat dicatatkan. Padahal pencatatan perkawinan mempunyai fungsi sebagai alat untuk memberikan perlindungan hukum pada masa datang jika terjadi sengketa antara suami istri atau jika terjadi perceraian maupun masalah pewaris ketika salah satu pihak telah meninggal dunia. Menurut saya rendahnya pengetahuan dan kemauan berpikir masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya persoalan hukum dalam keluarga.
Ketentuan yang berada pada pasal-pasal tentang batalnya perkawinan diatur supaya perkawinan dapat dilangsungkan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam hukum yang berlaku. Batalnya perkawinan ini biasanya berakibat sosial dan psikologis terhadap perempuan dan anaknya. Contohnya, masih sering ditemukan kasus pemalsuan identitas salah satu pihak, perkawinan di bawah umur, maupun perkawinan yang dilakukan ketika salah satu pihak masih terikat perkawinan lain yang belum putus secara sah. Menurut saya, hal tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan dan pengawasan terhadap syarat-syarat perkawinan masih belum berjalan dengan baik sehingga pelanggaran terhadap ketentuan hukum perkawinan masih sering terjadi.
Sebaliknya perceraian pada saat ini sudah terbiasa dipandang sebagai upaya yang ringan untuk mengakhiri suatu perkawinan dengan masalah. Padahal kita masih harus berusaha terlebih dahulu untuk mempertahankan dan memperbaiki kelanjutan perkawinan tersebut. Tapi tidak terkecuali bahwa hukum juga harus memberikan ruang kepada perceraian jika kita sudah menyadari dan yakin bahwa perkawinan kita sudah tidak dapat dipertahankan dan malah menimbulkan penderitaan kepada anak, suami istri dan keluarga kedua belah pihak. Maka dari itu pengaturan dalam hukum perkawinan tidak cukup sekedar mengatur tentang cara melangsungkannya, namun juga harus lebih menjunjung tinggi pembentukan kearah kesadaran hukum masyarakat akan tanggung jawab mereka dalam memeluk kehidupan berumah tangga.
Oleh : Meylisa Anggreyni
