BabelMendunia.com, Perikatan dalam hukum perdata merupakan salah satu bagian hukum yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Hampir seluruh aktivitas sehari-hari, seperti jual-beli, utang piutang, sewa-menyewa, hingga hubungan kerja lahir dari adanya suatu perikatan. Secara teori, hukum perdatahadir untuk memberikan kepastian hukum agar setiap pihak menjalankan hak dan kewajibannya dengan jelas. Namun dalam praktiknya, saya melihat bahwa kepastian hukumbelum tentu menghadirkan keadilan sosial. Hukum perdata mengenal asas kebebasan berkontrak, yaitu setiap orang bebas membuat perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum. Sekilas asas ini terlihat ideal karena memberikan kebebasan kepada para pihak. Akan tetapi, kenyataannya tidak semua orang memiliki posisi yang setara ketika membuat perjanjian. Pihak yang memiliki kekuatan ekonomi, pendidikan, atau kekuasaan lebih besar sering kali lebih dominan menentukan isi perjanjian. Sementara pihak yang lemah hanya berada pada posisi menerima atau menolak tanpa benar-benar memiliki ruang untuk bernegosiasi.
Kondisi ini membuat banyak perjanjian sebenarnya tidak lahir dari kebebasan penuh, melainkan karena keterpaksaan keadaan. Contohnya dapat dilihat dalam kontrak kerja, pinjaman online, atau perjanjian kredit yang penuh klausul rumit. Banyak masyarakat menyetujui isi perjanjian bukan karena memahami dan setuju sepenuhnya, tetapi karena kebutuhan ekonomi. Akibatnya, hukum terkadang justru menjadi alat yang melegalkan ketimpangan sosial atas nama kesepakatan.
Selain itu, hukum perdata masih terlalu menekankan formalitas. Selama syarat sah perjanjian terpenuhi, maka perjanjian dianggap mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak. Padahal menurut saya, hukum seharusnya tidak hanya menilai sah atau tidaknya suatu perjanjian, tetapi juga mempertimbangkan unsur keadilan di dalamnya. Sebab tidak semua yang sah secara hukum otomatis adil secara sosial.
Saya juga melihat bahwa rendahnya literasi hukum masyarakat memperparah keadaan. Banyak orang menandatangani perjanjian tanpa memahami akibat hukumnya karena bahasa hukum yang terlalu rumit dan sulit dipahami masyarakat awam. Di sisi lain, pelaku usaha besar sering memanfaatkan kondisi tersebut untuk membuat klausul yang lebih menguntungkan mereka. Dalam situasi seperti ini, negara seharusnya hadir memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pihak yang lemah, bukan sekadar menjadi penjamin berjalannya kontrak.
Saya berpendapat bahwa hukum perdata tidak boleh hanya berorientasi pada kepastian hukum semata. Hukum juga harus mampu menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Jika hukum hanya melindungi mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan pengetahuan lebih tinggi, maka hukum akan kehilangan nilai kemanusiaannya. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan cara pandang terhadap perikatan, yaitu tidak hanya melihat hubungan hukum antarindividu, tetapi juga melihat realitas sosial dan ketimpangan yang terjadi di masyarakat.
Oleh: Satria Ardi Binata
Mahasiswa S1 Hukum Universitas Bangka Belitung
