Indeks

Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor: Antara Hak Kreditur Dan Perlindungan Hak Debitur

BabelMendunia.com, Diliput dari website Detik.com terjadi sebuah kasus Penarikan paksa kendaraan oleh debt collector dalam jaminan fidusia perlu diawasi dan dilakukan sesuai prosedur hukum, karena meskipun kreditor memiliki hak atas objek jaminan, tindakan sepihak tanpa mekanisme yang jelas dapat menimbulkan pelanggaran hak debitur, ketidakpastian hukum, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

Kejadian seperti ini ternyata pernah terjadi kepada seorang pemilik kendaraan Lexus RX350 yang bernama Andy Pratomo. Upaya perampasan itu terjadi pada tanggal 04 November 2025 sore hari, saat itu sekumpulan debt collector datang kerumah Andy dengan niat mengambil paksa kendaraan milik Andy dengan tuntutan tunggakan cicilan selama 6 bulan dan dengan membawa surat kuasa dari BFI Finance.

Saat itu Andy menegaskan bahwa mobil Lexus RX350 ia beli di showroom di Jakarta secara tunai 1,3Miliar, dan ia memastikan bahwa seluruh dokumen masih ada padanya. Lalu apakah penarikan objek jaminan fidusia oleh debt collector tanpa prosedur yang jelas telah melanggar perlindungan hokum bagi debitur?.Menurut pandangan saya perbuatan debt collector untuk menarik paksa kendaraan Andy tidak boleh dilakukan tanpa informasi yang jelas.

Hal itu jelas oleh putusan mahkamah konstitusi yang menjelaskan walaupun kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi objek jaminan, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang sesuai.

Meskiupun pihak kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia ketika debitur wanprestasi, tetapi pelaksanaan tersebut harus mengikuti prosedur hukum dan tidak dapat secara sepihak dan sewenang-wenang. Para debt collector yang mengambil paksa kendaraan Andy secara sepihak dan tanpa informasi yang jelas tentu melanggar ketentuan mahkamah konstitusi pada putusan Mahkamah KonstitusiNomor 18/PUU-XVII/2019.

Putusan tersebut menjelaskan bahwa wanprestasi tidak boleh dilakukan secara sepihak, harus ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, atau melalui penetapan system hukum. Lalu jika debitur menolak terjadi sengketa, penyelesaiannya harus melalui prosedur hukum.

Praktik debt collector pada saat penarikan paksa juga dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang apabila dilakukan tanpa prosedur hukum yang berlaku, tindakan tersebut dapat merugikan pihak debitur dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Debitur juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil dari tindakan yang sewenang-wenang yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Jadi dari kejadian tersebut dapat kita memahami bahwa tindakan dari pihak debt collector yang melakukan penarikan paksa secara sepihak dan sewenang-wenang serta dengan perasaan intimidasi, tentu saja melanggar putusan dari mahkamah konstitusi yang dimana meskipun kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi barang pinjamannya, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dan hak bagi debitur untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil harus tetap dijalankan. Diharapkan kedepannya untuk para pihak kreditor dan debitur dapat melakukan perjanjian yang jelas serta dapat menjalankan kewajiban dan haknya sesuai hukum yang berlaku.

 

OLEH: MIKHAEL ELDA RATA MAGE

Exit mobile version