Indeks

EFEKTIVITAS HUKUM PERDATA DALAM PENYELESAIAN KASUS PERCERAIAN

BabelMendunia.com, Pernikahan merupakan ikatan suci yang terbangun atas dasar cinta dan komitmen antara dua orang yang memilih bersatu,namun pada kenyataannya pernikahan tidak selalu berjalan dengan mulus dan bahkan dipenuhi dengan berbagai konflik yang diakibatkan oleh berbagai faktor seperti permasalahan ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga,hingga kurangnya komunikasi antar suami dan istri sehingga pada akhirnya banyak pasangan yang memilih untuk berpisah melalui perceraian. Di Indonesia angka perceraian terus meningkat setiap tahunnya kondisi ini menunjukkan bahwa perceraian merupakan persoalan sosial yang harus mendapatkan perhatian serius.

Dalam penyelesaian kasus perceraian, hukum perdata memiliki peran yang sangat penting. Hukum perdata mengatur berbagai hal terkait urusan setelah perceraian seperti hak asuh anak, pembagian harta setelah perceraian, hak dan kewajiban suami dan istri setelah perceraian. Dengan adanya aturan yang mengatur diharapkan akan memberikan keadilan dan kepastian hukum yang jelas bagi kedua pihak yang bercerai.

Akan tetapi, penerapan hukum dalam kasus perceraian belum berjalan dengan optimal. Meskipun aturan mengenai perceraian sangat jelas, pada kenyataannya masih banyak pihak  yang tidak memenuhi kewajibannya setelah perceraian. Contohnya adalah dalam pembagian harta gono-gini sering terjadi sengketa yang menyebabkan konflik berkepanjangan yang akhirnya akan merugikan kedua belah pihak.

Selain itu, dampak perceraian tidak hanya dirasakan oleh orang tua saja, tetapi juga berdampak kepada kesehatan mental dan psikis anak terlebih lagi apabila nafkah anak tidak terpenuhi. Tidak sedikit anak yang terlantar akibat perceraian orang tuanya bahkan sampai putus sekolah dan terpaksa bekerja demimemenuhi kebutuhan hidup.

Oleh karena itu, permasalahan ini merupakan sebuah tantangan bagi pemerintah untuk memberikan penegakan hukum yang lebih tegas dan memberikan pengawasan terhadap putusan dalam kasus perceraian. Selain itu kesadaran masyarakat harus ditingkatkan untuk memenuhi kewajibannya apabila terjadi perceraian. Dengan penerapan hukum perdata yang efektif  diharapkan penyelesaian kasus perceraian dapat menciptakan keadilan, kepastian hukum serta perlindungan bagi pihak yang terlibat terkhususnya anak sebagai pihak yang paling rentan terdampak.

 

Oleh : Andika Tri Mulyadi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Exit mobile version