BabelMendunia.com, Pemanfaatan sumberdaya alam selalu menjadi fokus penting dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi baik itu secara pribadi maupun masyarakat luas. Selain itu sumberdaya alam juga merupakan kekayaan alam yang dihasilkan dengan memiliki tujuan utama yaitu memberikan manfaat yang positif bagi kepentingan banyak orang. Pemanfaatan sumberdaya alam inilah yang kemudian menyebabkan pertentangan kepentingan antara pihak akan sumber daya alam. Salah satu sektor yangdipilih oleh masyarakat karena mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yaitu disektor pertambangan.Tidak sedikit kegiatan pertambangan yang menimbulkan polemik bagi masyarakat dan kerusakan lingkungan.
Secara bahasa konflik identik dengan percekcokan, perselisihan dan pertengkaran. Konflik adalah salah satu esensi dari kehidupan dan perkembangan manusia yang mempunyai karakteristik yang beragam. Manusia mempunyai perbedaan strata sosial dan ekonomi, jenis kelamin, sistem hukum, suku, bangsa, agama, kepercayaan, aliran politik, serta budaya dan tujuan hidupnya. Selama perbedaan tersebut masih ada di dalam masyarakat maka konflik tidak akan dapat dihindari dan selalu akan terjadi, sebab perbedaan inilah yang menyebabkan konflik di dalam masyarakat.
Konflik pertambangan di daratan yang terjadi di Desa Tanjung Labu merupakan salah satu daerah yang memiliki ketersediaan timah cukup besar. Konflik sosial yang timbul antara PT.Timah dengan masyarakat petani sawahyang seolah memikirkan keuntungan mereka dan tidak memikirkan akibatnya pada masyarakat sekitar. Aktivitas pertambangan ini dilakukan di wilayah daratan Desa Tanjung Labu. Kemunculan pihak CV. Bintang Babel yang merupakan mitra perusahaan dari PT.Timah milik BUMN, yang telah memasuki area IUP di Desa Tanjung Labu sejak akhir tahun 2019.
Luas wilayah yang akan dilakukan pertambangan sekitar 300 hektare. Pada saat observasi ditemukan IUP seluas 300 Hektar dan untuk saat ini 20 Hektar wilayah yang sudah ditambang. Melihat kondisi ini kelompok petani sawah melakukan berbagai cara dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait pertambangan tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh masyarakat untuk mempertahankan wilayah mereka yaitu dengan demonstrasi pada 10 Februari 2020 masyarakat Lepar Pongok yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan tuntutan mereka terkait pertambangan di desa Tanjung Labu. Hal ini dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat terutama para petani sawah, sebagian dari mereka juga berprofesi sebagai nelayan, ibu-ibu rumah tangga yang menolak aktivitas pertambangan timah. Hal lain yang dilakukan masyarakat merupakan cara mereka agar untuk pemberhentian aktivitas penambangan di desa mereka ditutup secara permanen, apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi maka akan dilakukan pemblokiran jalan dan dikemudian hari akan melakukan unjuk rasa kembali.
Penolakan masyarakat tersebut memiliki dasar dan alasan yang kuat karena setelah aktivitas pertambangan tersebut berlangsung sejak tahun 2019 beroperasi warga sekitar mulai terkena dampak negatifnya diantaranya jalan akses masyarakat menuju kebun menjadi rusak diakibatkan alat berat dan pipa-pipa besar. Kemudian hal tersebut juga berdampak sosial ekonomi masyarakatnya yaitu hilangnya mata pencaharian masyarakat sebagai petani. Hal ini membuat masyarakatnya beralih mata pencaharian yang tadinya sebagai petani beralih menjadi nelayan. Perlawanan diantara kedua belah pihak terus bergulir hingga saat ini, secara langsung kondisi ini disebabkan adanya benturan-benturan kepentingan masing-masing aktor. Dengan adanya konflik tersebut membawa dampak bagi masyarakat disekitarnya, salah satunya hubungan sosial. Hubungan sosial ketika konflik terjadi memiliki hubungan yang renggang dikarenakan mereka memiliki kepentingan-kepentingan yang berbeda satu sama lain. Jika hubungan sosial antara kelompok renggang , maka perekonomian antarkelompok pun juga menurun , karena dengan munculnya konflik banyak aktivitas masyarakat yang terhenti sementara, sehingga masyarakat tidak bisa berkerja. Maka dari itu, kurangnya pendapatan penghasilan yang diperoleh oleh masyarakat sekitar.
Dampak sosial dari konflik ini sangat jelas. Karena, selain menghalangi kehidupan ekonomi komunitas penangkapan ikan dan petani, mereka juga menciptakan ketegangan dan potensi konflik sosial yang dapat membahayakan harmoni dan stabilitas daerah. Situasi ini menunjukan masalah tata kelola sumber daya alam. Sumber daya alam tidak hanya menunjukkan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan tanggung jawabpengelola sumber atau kebijakan yang rendah, tetapi juga kurangnya koordinasi dengan pemerintah, masyarakat, dan perusahaan pertambangan.
Adapun cara untuk menawarkan solusi dalam kontestasi kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya alam di Tanjung Labu, beberapa langkah strategis dapat diambil yaitu:
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten mengenai kegiatan penambangan ilegal, termasuk praktik korupsi dan perjanjian yang melibatkan pegawai negeri dan pasukan keamanan
Penguatan pengawasan dan partisipasi masyarakat dalampengelolaan sumber daya alam, agar masyarakat lokaldapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungandan mengawasi aktivitas tambang.
Pengembangan alternatif ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat seperti pemberdayaan nelayan dan petani serta pengembangan ekowisata, untuk mengurangi ketergantungan pada tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Pengembangan alternatif ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat, seperti pemberdayaan nelayan dan petani serta pengembangan ekowisata, untuk mengurangi ketergantungan pada tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Pembentukan forum dialog dan mediasi antara penambang, nelayan, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, serta mengurangi konflik sosial
Penerapan kebijakan tata ruang wilayah yang jelas dan tegas seperti Perda RZWP3K, yang mengatur pemanfaatan ruang laut dan darat secara berkelanjutan dan meminimalisir konflik kepentingan antar pemangku kepentingan.
Solusi dan strategi ini diharapkan memungkinkan implementasi berkelanjutan dari penggunaan sumber daya alam potensial Tanjung Labu. Ini memprioritaskan keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial dan ekologis dan mencegah konflik yang lebih lama yang membahayakan masyarakat dan seluruh wilayah.