BabelMendunia.com, Hukum merupakan seperangkat aturan, norma, dan sanksi yang dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk mengatur perilaku manusia di masyarakat, yang bertujuan menjamin ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Sanksi dijatuhan bagi yang melanggar untuk memastikan peraturan tersebut dipatuhi. “Negara Indonesia merupakan Negara hukum”, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Namun dalam pertambangan, hukum juga berfungsi sebagai memberikan arahan dalam pemanfaatan sumber daya alam tanpa merusak lingkungan. Terkhususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mana sudah kita ketahui sebagai daerah penghasil timah terbesar di Indonesia. Yang tentu saja masyarakat sekitar sebagian besar menjadikan timah sebagai sumber mata pencaharian sehari-hari. Dalam menambang timah harus memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang yaitu IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya akan disebut sebagai IUP, merupakan sebuah izin yang diberikan pemerintah kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral atau batu bara. Sebagaimana yang diatur dalamuu No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dan Perda Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan Mineral.
Karena keterbatasan pengetahuan tentang peraturan yang mengatur perizinan, masyarakat sekitar menambang timah di tempat yang seharusnya tidak ditambang seperti di kawasan hutan lindung, tempat yang di dekat jalan, arus sungai. Sehingga kegiatan tersebut tentu saja merupakan hal yang salah yang bisa saja merusak alam, kelestarian lingkungan, tanah yang bisa longsor dan tidak memiliki izin penambangan.
Disisi lain karena faktor ekonomi, masyarakat sekitar yang sebagian besar yang hanya bekerja sebagai Penambang demi mencari nafkah untuk menghidupi keluarga, membayar biaya anak sekolah, dan lain-lain. Namun susahnya masyarakat untuk mendapatkan perizinan dari pemerintah setempat, yang mengharuskan mereka untuk melakukan penambangan ilegal. Yang pastinya pemerintah memikirian bagaimana dampak, serta akibat jika penambangan itu terus dilakukan dan tidak adanya pengawasan dari pemerintah. Pemikiran antara masyarakat dan pemerintah harus saling berhubungan agar sama-sama mempermudah kan komunikasi antara kedua belah pihak serta membuka ruang publik untuk diskusi dengan masyarakat sekitar demi kenyamanan bersama.
Lalu menghubungkan pemerintah dan masyarakat untuk menerapkan etika dalam pertambangan agar menciptakan ketertiban, kesejahteraan sesuai dengan pengertian hukum. Karena dengan etika tersebut masyarakat lebih menghargai pemerintah jika mereka mempunyai kebijakan lain untuk menyukseskan masyarakat. Etika pertambangan ini bisa jadi jembatan penting di Bangka Belitung, di mana ketergantungan pada timah sering membuat konflik antara ekonomi harian dan pelestarian alam.
Pemerintah bisa melakukan reklamasi untuk membuka lahan pasca tambang dibuat tempat rekreasi lokal, sebagai perputaran uang di masyarakat lokal tersebut. Mereka bisa mengolah lahan tersebut untuk mengganti mata pencaharian sebelumnya , sehingga menciptakan siklus ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Untuk tempat yang rusak diakibatkan di daerah pantai bisa juga dilakukan penanaman pohon mangrove, yang begitu banyak manfaatnya seperti, akar mangrove mengubah lumpur bekas tambang bertahap membentuk daratan baru, meningkatkan ekosistem; udang, kepiting, ikan serta menjadi habitat burung dan reptil.
Selain itu penanaman mangrove juga bisa menjadi potensi wisata sehingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan: seperti menjadi pemandu wisata, membuka warung makan di tempat wisata, dan menyewakan perahu. Manfaat lainnya, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat ekosistem mangrove dan pentingnya menjaga kelestariannya. Sudah saatnya kita berhenti merusak alam demi kepentingan pribadi karena alam juga bagian penting dari kehidupan, jagalah kelestariannya sebelum semuanya terlambat.
