Indeks

Terobosan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Marginal Dalam Peradilan Agama : Solusi Jitu atau Sekedar Wacana Belaka?

Oleh : Sabina Aulia Istiazah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

BabelMendunia.com, Pelaksanaan sidang keliling dan layanan bantuan hukum gratisbagi masyarakat kurang mampu yang diselenggarakan olehPengadilan Agama di berbagai daerah Indonesia, seperti yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Stabat Sumatera Utara danSidoarjo untuk isbat nikah dan pencatatan akta kelahirankolektif, memang merupakan langkah progresif dalammewujudkan prinsip equality before the law sebagaimanadiamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, namun implementasiprogram ini masih menghadapi tantangan struktural yang seriuskarena keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dankoordinasi lintas instansi yang belum optimal, sehinggamasyarakat marginal tetap mengalami kesulitan dalammengakses keadilan meskipun telah ada Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2012 yang menjadipedoman pelaksanaan layanan tersebut.

Meskipun program bantuan hukum yang difasilitasi melaluiMoU antara Pengadilan Agama dengan organisasi bantuanhukum seperti di Purwakarta dan Kisaran telah memberikandampak positif bagi kelompok miskin dan perempuan kepalarumah tangga, terutama dalam hal pembebasan biaya perkaraberdasarkan Pasal 237 HIR dan Pasal 273 RBg yang memungkinkan beracara secara cuma-cuma bagi yang tidakmampu, namun cakupan layanan ini masih terbatas secarageografis dan belum menjangkau seluruh wilayah Indonesia yang memiliki karakteristik kepulauan dengan akses transportasiyang sulit, padahal hak untuk memperoleh bantuan hukum telahdijamin dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang BantuanHukum sebagai implementasi dari prinsip access to justice yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Inovasi sidang daring dan sidang di luar gedung yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb danButon Utara memang menunjukkan adaptabilitas peradilanagama terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhanmasyarakat, terutama pasca pandemi COVID-19 yang memaksatransformasi digital dalam sistem peradilan, namunimplementasi sidang daring justru berpotensi menciptakankesenjangan digital baru bagi masyarakat marginal yang tidakmemiliki akses internet atau literasi teknologi yang memadai, sehingga diperlukan pendekatan hibrid yang mengombinasikanlayanan konvensional dan digital dengan mempertimbangkankondisi sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Keberhasilan program sidang keliling untuk isbat nikah danpencatatan akta kelahiran kolektif sesungguhnya merupakanrefleksi dari kegagalan sistemik dalam administrasikependudukan dan pencatatan sipil di Indonesia, di mana masihbanyak masyarakat yang tidak memiliki dokumenkependudukan yang lengkap akibat keterbatasan akses kelayanan administrasi formal, sehingga program ini lebih bersifatkuratif daripada preventif dalam mengatasi permasalahanstruktural yang memerlukan solusi komprehensif melaluireformasi sistem administrasi negara secara menyeluruh.

Tantangan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan denganribuan pulau yang beragam memerlukan pendekatan khususdalam pelaksanaan sidang keliling, sehingga tidak cukup hanyamengandalkan kendaraan darat tetapi juga memerlukandukungan transportasi laut dan udara yang memadai, namunketerbatasan anggaran operasional sering kali menjadi hambatandalam menjangkau daerah-daerah terpencil yang justru paling membutuhkan akses keadilan, padahal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Kualitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan sidangkeliling dan layanan bantuan hukum juga menjadi faktor krusialyang sering terabaikan, karena tidak semua hakim dan petugaspengadilan memiliki sensitivitas yang cukup terhadap kondisisosial-ekonomi masyarakat marginal, sehingga diperlukanpelatihan khusus tentang pendekatan yang ramah dan tidakdiskriminatif dalam memberikan layanan peradilan, terutamadalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentanseperti perempuan, anak-anak, dan masyarakat adat yang memiliki karakteristik dan kebutuhan khusus.

Lebih jauh, aspek budaya hukum masyarakat juga perlumendapat perhatian serius dalam pelaksanaan program akseskeadilan, karena masih banyak masyarakat marginal yang memilih menyelesaikan sengketa melalui mekanisme adat atauinformal daripada melalui jalur peradilan, sehingga program sosialisasi dan edukasi hukum menjadi sangat penting untukmeningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnyapencatatan sipil dan penyelesaian sengketa melalui jalur hukumyang sah, namun pendekatan ini harus dilakukan dengan tetapmenghormati nilai-nilai lokal dan tidak bersifat memaksakan.

Koordinasi lintas instansi antara Pengadilan Agama, DinasKependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama, danlembaga terkait lainnya juga masih menjadi titik lemahpelaksanaan program keadilan ini. Karena seringkali terjaditumpang tindih kewenangan atau bahkan saling lempartanggung jawab yang pada akhirnya merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan, sehingga diperlukan mekanismekoordinasi yang lebih solid dan sistematis dengan pembagianperan yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undanganyang berlaku. Evaluasi dan monitoring terhadap program-program akses keadilan yang telah berjalan juga perlu dilakukansecara berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakatsebagai penerima layanan, sehingga dapat diketahui sejauh manaprogram tersebut telah memenuhi kebutuhan masyarakatmarginal dan tidak hanya menjadi program yang terkesan baikdi atas kertas tetapi tidak memberikan dampak signifikan dalamkehidupan sehari-hari masyarakat yang membutuhkan akseskeadilan.

Maka dari itu, komitmen jangka panjang dari pemerintah dalammenyediakan anggaran yang memadai untuk program akseskeadilan menjadi kunci keberlanjutan upaya ini, karena tanpadukungan finansial yang konsisten, program-program inovatifseperti sidang keliling dan bantuan hukum gratis akan sulituntuk diperluas dan diperdalam jangkauannya, padahal investasidalam akses keadilan sesungguhnya merupakan investasi dalampembangunan rule of law dan demokratisasi yang akanmemberikan manfaat jangka panjang bagi stabilitas sosial danpembangunan ekonomi Indonesia.

Exit mobile version