BabelMendunia.com, Pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan timah, merupakan salah satu bidang usaha dengan kompleksitas tinggi. Selain karena tingginya nilai ekonomi, regulasi yang ketat dan adanya potensi intervensi kepentingan berbagai pihak menjadikan sektor ini rentan terhadap penyalahgunaan badan hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, tren pembentukan koperasi untuk mengelola pertambangan semakin meningkat, termasuk kemunculan Koperasi Merah Putih. Meskipun secara normatif koperasi dapat menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat, terdapat sejumlah potensi masalah hukum yang muncul apabila koperasi tersebut tidak dikelola sesuai prinsip perkoperasian, ketentuan pertambangan, maupun hukum pidana korporasi. Tulisan ini saya tulis untuk menguraikan secara tajam potensi pelanggaran tersebut, dengan fokus pada penyimpangan prinsip koperasi dan dugaan pemanfaatan koperasi sebagai “kedok” untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Pertama, persoalan yang paling mendasar adalah pelanggaran terhadap jati diri dan prinsip koperasi. UU No. 25 Tahun 1992 menegaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang berasas kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota. Artinya, keberadaan koperasi tidak boleh semata-mata profit oriented sebagaimana perusahaan swasta. Keputusan usaha harus diambil oleh anggota, manfaat ekonomi harus kembali ke anggota, dan seluruh kegiatan usaha harus dilakukan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi. Jika Koperasi Merah Putih hanya berperan sebagai wadah legal untuk kepentingan pemodal besar atau kelompok swasta yang sebenarnya mengendalikan kegiatan pertambangan, maka koperasi tersebut telah menyimpang dari esensi keberadaannya. Ketika struktur koperasi dikuasai oleh pihak luar, bukan oleh anggota yang sah, maka keputusan-keputusan strategis tidak lagi mencerminkan prinsip musyawarah sebagaimana diwajibkan.
Dalam praktiknya, penyimpangan prinsip koperasi sering tampak pada beberapa gejala klasik: tidak adanya Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus yang ditunjuk oleh pihak eksternal, anggota fiktif, atau adanya perjanjian rahasia antara pengurus dan pemodal. Jika hal-hal tersebut terjadi pada Koperasi Merah Putih, maka dapat disimpulkan bahwa koperasi tidak lagi menjalankan jati dirinya, sehingga terdapat indikasi penyalahgunaan badan hukum koperasi. Dengan adanya penyalahgunaan tersebut, pemerintah berwenang memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU Perkoperasian, berupa pembekuan atau pembubaran koperasi. Ini merupakan risiko serius karena dapat langsung menghentikan operasi pertambangan dan menimbulkan implikasi hukum bagi pengurus.
Kedua, persoalan selanjutnya terkait dengan dugaan penyalahgunaan koperasi sebagai alat legalisasi pertambangan ilegal. Sektor timah, khususnya di wilayah Bangka Belitung, merupakan salah satu sektor dengan aktivitas tambang ilegal yang cukup masif. Dalam banyak kasus, koperasi dibentuk untuk menampung hasil tambang ilegal seolah olah berasal dari aktivitas penambangan yang sah. Koperasi menjadi “tameng hukum” yang memberikan legitimasi administratif untuk menjual timah ke smelter atau pihak pembeli. Jika Koperasi Merah Putih terlibat dalam praktik semacam ini, maka koperasi dapat dijerat dengan pelanggaran UU Minerba No. 3 tahun 2020 karena menampung dan memperdagangkan mineral hasil penambangan tanpa izin.
Dari perspektif hukum pertambangan, koperasi wajib memiliki izin resmi seperti IUP atau IUPK Operasi Produksi. Jika koperasi melakukan aktivitas di luar wilayah izin atau bekerja sama dengan penambang ilegal, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan. Pasal-pasal dalam UU Minerba memberikan ancaman pidana penjara dan denda besar bagi pihak yang memfasilitasi maupun turut serta dalam kegiatan ilegal tersebut. Keterlibatan koperasi bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi dapat mengarah pada tanggung jawab pidana pengurus sebagai pelaku atau turut serta.
Ketiga, potensi masalah hukum yang lebih serius adalah keterlibatan koperasi dalam tindak pidana korporasi dan pencucian uang (TPPU). Kegiatan pertambangan ilegal hampir selalu disertai dengan aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ketika koperasi digunakan untuk menerima setoran dari hasil tambang ilegal, melakukan transaksi keuangan, atau memanipulasi laporan keuangan agar terlihat sah, maka koperasi telah berfungsi sebagai saluran pencucian uang. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8/2010) memungkinkan penjeratan tidak hanya terhadap individu, tetapi juga badan hukum. Dengan demikian, Koperasi Merah Putih dapat dimintai pertanggungjawaban korporasi apabila terbukti mengaburkan asal-usul dana atau memfasilitasi aktivitas ilegal.
Dalam skema pencucian uang yang melibatkan koperasi, ada sejumlah pola yang umum terjadi: hasil timah ilegal dijual melalui koperasi dengan dokumen palsu, dana masuk ke rekening koperasi seolah-olah pendapatan sah, kemudian dana tersebut dibagi kembali kepada jaringan pelaku. Jika pengurus mengetahui praktik tersebut tetapi membiarkannya, maka pengurus dapat dikenai pidana karena pembiaran dalam tindak pidana pencucian uang. Selain itu, aset koperasi dapat disita negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Risiko ini sangat besar karena berpotensi melumpuhkan operasional koperasi secara menyeluruh dan menyeret banyak pihak ke proses hukum.
Keempat, risiko administratif dan reputasional juga tidak dapat diabaikan. Pemerintah memiliki kewenangan administratif untuk membekukan izin atau mencabut badan hukum koperasi jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, kerja sama koperasi dengan badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dapat dihentikan apabila ada temuan penyimpangan hukum. Reputasi koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat juga akan tercoreng, dan anggota dapat kehilangan kepercayaan. Dalam jangka panjang, kerusakan reputasi dapat menyebabkan koperasi kehilangan kemampuan operasional dan dukungan publik.
Kelima, persoalan internal seperti konflik kepentingan, transparansi yang rendah, dan akuntabilitas pengurus juga menjadi faktor pemicu masalah hukum. Banyak koperasi yang terjebak masalah karena tidak memiliki sistem pengendalian internal yang baik. Jika Koperasi Merah Putih tidak melaksanakan laporan keuangan terbuka, audit tahunan, atau mekanisme pengawasan anggota, maka peluang terjadinya penyalahgunaan dana atau pelanggaran hukum menjadi semakin besar. Pengurus yang bertindak di luar keputusan anggota dapat dikenai pertanggungjawaban pribadi.
Secara keseluruhan, Koperasi Merah Putih menghadapi potensi masalah hukum yang sangat luas apabila tidak beroperasi secara transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan izin pertambangan. Mulai dari penyimpangan prinsip koperasi, pelanggaran izin pertambangan, hingga potensi pidana korporasi dan TPPU, seluruhnya dapat menimbulkan risiko berat bagi koperasi dan pengurusnya. Pada akhirnya, keberhasilan koperasi dalam pengelolaan pertambangan sangat bergantung pada komitmen untuk menjalankan prinsip koperasi yang sejati: ekonomi berbasis anggota, transparansi, kepatuhan hukum, dan orientasi kesejahteraan, bukan sekadar keuntungan.
