BabelMendunia.com, Aparat penegak hukum adalah lembaga yang ditunjuk oleh negarauntuk menegakkan hukum di suatu negara.
Contohnya seperti kepolisian di bidang mengayomi masyarakat, kejaksaan di bidang penegakan hukum,hakim di bidang pemberi keputusan hukum dan lain lain. Diharapkan dengan adanyalembaga penegak hukum negara bisa memberikan kesejahteraankepada masyarakatnya tetapi fakta dilapangan aparat penegak hukum ini lalai dalam melakukan tugasnya karena kurangnya integritas.
Integritas merupakan fondasi yang wajib dimiliki penegak hukum entah itu dibidang kepolisian, kejaksaan,hakim,dan lain lain tanpa adanya integritas hukum kehilangan esensinya, yang dimana kita tahu hukum itu adalah alat untuk mendapatkan keadilan, kemanfaatan,dan kepastian. sehingga tanpa adanya integritas, hukum hanyalah alat untuk penguasa menindas rakyatlemah.muncul juga kejadian praktisi sogok menyogok, partisipasi aparat penegak hukum dalam kegiatan kriminal serta kegiatan yang melemahkan integritas penegakan hukum di Indonesia menjadi pemicu pandangan masyarakat kepada aparat penegak hukum tidak memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya
Penegak hukum seharusnya menjadi wadah untuk masyarakat untukmendapatkan keadilan tetapi dengan menurunnya integritas penegak hukum banyak masyarakat yang tidak lagi mempercayai lembaga penegak hukum.banyak kasus dimana lembaga penegak hukum yang melakukan korupsi, pelanggaran kode etika profesi,dan penyalahgunaan kekuasaan yang merusak citra aparat penegak hukum. Apalagi dengan munculnya stigma “Hukum bisa dibeli” menandakan sudah rusaknya citra lembaga penegak hukum sehingga memunculkan sebuah pertanyaan: bagaimana integritas penegak hukum di Indonesia
Serta munculnya kejadian yang dimana orang dengan status lebih tinggi saat melakukan kejahatan cenderung mendapatkan perlakuan yang lebih baik seakan akan dia itu adalah korban dan kelakuannya harus di maklumi sedangkan saat kaum orang orang bawah melakukan kejahatan yang terkadang kejahatannya dilakukan untukmengisi perutnya untuk makan dia dipandang seperti seseorang yang sudah merugikan banyak pihak, membunuh berjuta juta pihak.ini menjadi sebuah acuan bahwa hukum ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah.padahal ada asas yang berbunyi semua sama dimata hukum (equality before the law) merupakan hal yang dijamin oleh konstitusi
Faktor lain melemahnya integritas penegak hukum di Indonesia adalah kurangnya transparansi dan pengawasan internal dan eksternal serta budaya “saling melindungi” kurangnya transparansihukum membuat masyarakat tidak mengetahui bagaimana hukum yang sebenarnya sedangkan pengawasan internal dan eksternal serta budaya saling melindungi ini biasanya melibatkan banyak pihak yang dimana mereka memiliki kepentingannya masing masing,jadi dengan mereka memiliki kepentingan mereka jadi saling melindungi agar kepentingan mereka tidak terganggu
Bagaimana dampak menurunnya integritas penegak hukum kepada masyarakat? Menurunnya integritas penegak hukum memilikidampak luas terhadap kehidupan sosial dan demokrasi. Dampaknya sangatlah besar yang dimana masyarakat tidak lagi mau mendapatkan keadilan di aparat penegak hukum sehingga bisa membuat masyarakat ingin mendapatkan keadilannya sendiri misalkan ada permasalahan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan saat masyarakat merasa keputusan yang diberikan oleh penegak hukum tidak adil dan seperti sudah di setting bisa saja masyarakat melakukan tindakan sara yang dia rasa lebih pantas untuk diterima oleh pelaku.karena tidak merasa puas dengan keputusan yang diambil oleh aparat penegak hukum Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi mengancam stabilitas sosial serta memperlemah legitimasi negara di mata rakyat.
Memperbaiki integritas penegak hukum bukanlah perkara yang mudah perlu banyaknya penyesuaian ulang sistem, perbaikan moral,serta penanaman rasa integritas yang tinggi.serta perluadanya penegakan hukuman yang tegas jika ada pelanggaran kodeetik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta peran masyarakat dan media untuk menjadi pengawas bagaimana kinerja aparat penegak hukum
Pada akhirnya kita masih belum bisa mendapatkan hukum yangdicita citakan (ius contituendum) yang bisa memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan
