Indeks

Menagih Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Koperasi Merah Putih dan Masa Depan Tata Kelola Tambang

Oleh: Jofa Utama Putra, Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

BabelMendunia.com, Kasus dugaan pengelolaan pertambangan timah oleh Koperasi Merah Putih tanpa menyetor uang jaminan reklamasi kembali menjadi cermin buram tata kelola pertambangan nasional. Peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Ia muncul dalam lanskap panjang persoalan tambang yang kerap bergerak lebih cepat daripada kemampuan negara mengawasi. Dalam konteks itu, masyarakat kembali mempertanyakan: sejauh mana negara mampu menegakkan pertanggungjawaban pidana kepada pelaku usaha yang abai terhadap kewajiban reklamasi, dan bagaimana praktik ini mencerminkan kualitas tata kelola sumber daya alam yang mestinya berorientasi pada keberlanjutan?

Jaminan reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif. Ia dirancang sebagai instrumen untuk memastikan bahwa kegiatan ekstraktif tidak meninggalkan tanah-tanah rusak yang membebani masyarakat dan negara. Dalam regulasi yang berlakumulai dari Undang-Undang Minerba, PP No. 96/2021, hingga Permen ESDM No. 26/2018 jaminan reklamasi adalah prasyarat yang harus dipenuhi sebelum operasi produksi berjalan. Kegagalan memenuhi kewajiban ini menunjukkan adanya kecacatan mendasar dalam proses operasional dan komitmen lingkungan.

Jika benar Koperasi Merah Putih melakukan aktivitas penambangan tanpa menyetorkan jaminan reklamasi, maka pelanggaran tersebut bukanlah sekadar akibat salah urus. Ia merupakan bentuk pengabaian terhadap kepentingan masyarakat. Lubang tambang yang ditinggalkan tanpa pemulihan lingkungan telah berulang kali menjadi sumber tragedi: anak-anak yang tenggelam, alih fungsi lahan yang mandek, hingga ancaman banjir berkala. Dalam konteks itu, pelanggaran jaminan reklamasi bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut perlindungan terhadap kehidupan dan ruang hidup.

Dalam kerangka hukum, unsur pidana dalam kasus seperti ini dapat dianalisis secara jelas. Pasal 158 UU Minerba memberikan ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa memenuhi ketentuan izin dan kewajiban yang melekat padanya. Kewajiban reklamasi adalah bagian dari syarat izin tersebut. Dengan demikian, pelanggaran ini menempatkan kegiatan penambangan dalam kategori kegiatan yang tidak memenuhi kelengkapan izin. Negara tidak dapat menutup mata terhadap fakta ini.

Pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu. Dalam perkembangan hukum modern, koperasi sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memenuhi unsur: memperoleh keuntungan, adanya perintah atau pembiaran dari pengurus, serta adanya struktur organisasi yang mendukung terjadinya pelanggaran. Prinsip ini sejalan dengan komitmen negara dalam memperkuat akuntabilitas korporasi. Artinya, pengurus koperasi tidak dapat berlindung di balik tameng badan hukum. Setiap unsur pembiaran harus diselidiki, dan setiap keputusan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran harus dipertanggungjawabkan.

Dari sudut pandang lingkungan hidup, persoalan ini semakin berat. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ketentuan pidana bagi setiap kegiatan usaha yang menimbulkan kerusakan lingkungan akibat kelalaian atau kesengajaan. Jika aktivitas tambang tanpa jaminan reklamasi terbukti menyebabkan kerusakan, maka penerapan pidana lingkungan bukan hanya mungkin, tetapi seharusnya wajib. Negara tidak boleh membiarkan kerusakan ekologis menjadi konsekuensi yang diterima begitu saja. Setiap kerusakan memiliki biaya, baik sosial, ekologis, maupun ekonomi, dan seluruh beban itu selama ini kerap dipikul oleh masyarakat.

Dalam konteks tata kelola pertambangan nasional, kasus ini menguatkan satu hal: pengawasan negara masih belum memadai. Permasalahan jaminan reklamasi seharusnya dapat dicegah sejak awal. Pengawas teknis dan pejabat yang berwenang atas perizinan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua persyaratan izin, termasuk jaminan reklamasi, telah dipenuhi. Jika ternyata ada kelalaian, maka hal itu menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengelolaan pertambangan.

Karena itu, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada koperasi semata. Negara harus memastikan bahwa alur perizinan ditelusuri dengan tuntas. Apakah ada pembiaran? Apakah ada kelalaian administratif? Apakah ada konflik kepentingan? Semua pertanyaan ini perlu dijawab secara transparan. Transparansi adalah basis bagi pemulihan kepercayaan masyarakat. Tanpa itu, proses penegakan hukum hanya akan dilihat sebagai tindakan seremonial tanpa perubahan struktural.

Sebagai negara kaya mineral, Indonesia berada pada persimpangan jalan antara eksploitasi dan keberlanjutan. Selama ini, keuntungan jangka pendek sering kali menempatkan kepentingan ekologis sebagai persoalan sekunder. Padahal, masa depan ekonomi sumber daya alam sangat ditentukan oleh cara pengelolaannya hari ini. Dengan tidak dipenuhinya jaminan reklamasi, sesungguhnya kita sedang menunda biaya besar yang kelak harus dibayar lebih mahal. Biaya pemulihan pascatambang di banyak negara terbukti jauh lebih tinggi dibanding nilai jaminan yang seharusnya disetor pelaku usaha.

Penulis juga ingin menekankan bahwa kasus Koperasi Merah Putih harus menjadi titik balik. Pemerintah perlu menegakkan kepastian hukum dengan tegas dan tanpa kompromi. Penegakan hukum harus berpijak pada prinsip keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural. Hukum harus menjadi alat koreksi, bukan sekadar pembenar proses yang sudah cacat sejak awal.

Sikap tegas negara akan memberi pesan kuat kepada pelaku usaha bahwa pengelolaan tambang tidak bisa dilakukan secara serampangan. Eksploitasi sumber daya alam harus selalu dibarengi dengan kesadaran ekologis dan komitmen terhadap keberlanjutan. Negara tidak boleh memberi ruang untuk praktik usaha yang mengabaikan kewajiban moral dan hukum.

Pada akhirnya, masyarakat memiliki kepentingan besar terhadap keberlanjutan lingkungan. Gunung, sungai, dan tanah bukan sekadar objek ekonomi; mereka adalah ruang hidup yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, setiap pelanggaran terhadap kewajiban reklamasi sejatinya adalah pelanggaran terhadap masa depan. Penulis menegaskan sekali lagi bahwa penegakan pertanggungjawaban pidana dalam kasus Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari komitmen negara menjaga masa depan tersebut.

Untuk memastikan hal itu, negara harus mengawal proses hukum secara objektif, menyeluruh, dan terbuka. Setiap pelanggaran harus diproses, setiap kelalaian harus diungkap, dan setiap kerusakan lingkungan harus dipulihkan. Hanya dengan cara itu, negara dapat memastikan bahwa pengelolaan tambang berlangsung dalam koridor yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Jika penegakan hukum dilakukan setengah hati, maka kasus seperti ini akan terus berulang. Namun jika negara berdiri tegak dan menunjukkan komitmen nyata, maka inilah momentum untuk memperbaiki tata kelola tambang nasional. Masyarakatmenunggu langkah itu. Negara tidak boleh gagal menjawabnya.

Exit mobile version