LEGALITAS KLAUSUL “BARANG HILANG BUKAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA” DALAM HUKUM PERDATA

Avatar photo
banner 120x600

BabelMendunia.com, Tulisan “Pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan atau barang” sering kita jumpai pada karcis atau papan pengumuman area parkir. Klausul ini dikenal sebagai klausula eksonerasi, yang bertujuan membebaskan satu pihak dari tanggung jawab kerugian.Bagi masyarakat awam, aturan sepihak ini dianggap mutlak. Namun, secara hukum perdata, apakah selembar karcis baku dapat menghapus kewajiban hukum yang diatur undang-undang?

Ketika pengendara memasuki area parkir terkelola dan membayar tarif, secara hukum telah lahir hubungan kontraktual. Berdasarkan Pasal 1694 KUHPerdata, transaksi perparkiran memenuhi unsur Perjanjian Penitipan Barang (bewaargeving). Sebagai pihak yang menerima titipan berbayar, pengelola parkir memiliki kewajiban hukum yang tegas untuk menjaga keselamatan kendaraan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 1706 KUHPerdata. Oleh karena itu, pelepasan tanggung jawab secara sepihak merupakan pengingkaran terhadap kewajiban pokok perjanjian.

Baca Juga  Pantai Terluka dan laut tercemat akibag pertambangan Timah Ilegal

Karcis parkir adalah klausula baku (take-it-or-leave-it contract) karena konsumen tidak memiliki ruang negosiasi. Untuk melindungi konsumen yang berada pada posisi tawar lemah, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara tegas melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab hukumnya.

Larangan ini diperkuat oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 124 PK/PDT/2007. Hakim Agung menetapkan bahwa usaha perparkiran pada hakikatnya adalah perjanjian penitipan barang. Akibatnya, kehilangan kendaraan di area parkir sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola akibat kelalaiannya.

Dengan demikian, apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang akibat kelalaian dalam pengelolaan sistem keamanan atau kelalaian petugaspemilik kendaraan memiliki hak penuh untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita.

Baca Juga  “Analisis Kritis terhadap Perlindungan Hak Anak dalam Proses Cerai Gugat di Peradilan Agama”

Pada akhirnyaklaim sepihak yang tercantum di balik secarik karcis parkir tidak dapat meniadakan tanggung jawab hukum yang telah ditetapkan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Oleh: Nada Febiyolla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *