Indeks

KRISIS KEPERCAYAAN TERHADAP HUKUM: CERMIN RETAKNYA MORALITAS PENEGAK KEADILAN DI INDONESIA

Oleh: Muhammad Rafi, Universitas Bangka Belitung-Fakultas Hukum

Email Penulis : xooopias@gmail.com

 Gambar 1. Ilustrasi penegakan hukum. (Sumber: Freepik,2025).

Pendahuluan

Hukum idealnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan masyarakat dan penegakan keadilan. Akan tetapi, kondisi aktual sering kali bertentangan dengan tujuan tersebut. Kepentingan masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian menurun, disebabkan oleh maraknya kasus korupsi, suap, serta ketidakadilan dalam keluaran putusan pengadilan. Situasi ini menghasilkan suatu kondisi yang dikenal sebagai krisis kepercayaan terhadap sistem hukum .

Legitimasi hukum sangat bergantung pada fondasi kepercayaan publik. Jika masyarakat kehilangan keyakinan terhadap kerangka hukum, maka peran hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial akan menjadi rentan.

A. Sumber Krisis Kepercayaan

Menurut pandangan Satjipto Rahardjo (2006), hukum semestinya bukan sekadar tumpukan regulasi, melainkan harus beroperasi dalam konteks sosial dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Namun, di Indonesia, penegakan hukum kerap kali terperangkap dalam aspek prosedural semata. Banyak vonis pengadilan yang menimbulkan keraguan terkait keadilannya, dan sejumlah besar praktisi penegakan hukum tersangkut dalam praktik korupsi.

Masalah-masalah signifikan seperti praktik korupsi oleh para pejabat, persekongkolan dalam sistem peradilan, dan transaksi ilegal dalam penyelesaian kasus hukum semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Di samping itu, isu ketidaksetaraan sosial juga berkontribusi pada memburuknya situasi. Kelompok masyarakat yang kurang mampu Kerap kali menerima sanksi berat atas pelanggaran yang relatif kecil, sementara individu yang terlibat dalam kejahatan ekonomi berskala besar sering kali hanya dikenakan hukuman yang paling ringan. Keadaan semacam ini menciptakan persepsi bahwa hukum berlaku diskriminasi , yaitu berat bagi pelanggar kecil namun ringan bagi pelanggar besar.

B. Pengaruh pada Publik

Meran​t​a​n​gny​a ketidakpercayaan terhadap sistem hukum membawa konsekuensi yang signifikan. Publik cenderung enggan melaporkan kejadian pelanggaran norma hukum apabila merasa tidak akan memperoleh penegakan keadilan. Situasi ini kemudian memicu berkembangnya praktik penghakiman mandiri serta meningkatnya sikap ketidakpedulian terhadap aspek-aspek legalitas.

Lebih lanjut, minimnya keyakinan dari masyarakat juga berdampak pada berkurangnya efektivitas kerangka hukum — dikarenakan aturan hukum hanya dapat dijalankan secara efektif apabila warga negara secara proaktif mematuhinya.

Informasi dari Indeks Persepsi Korupsi (Transparency International, 2024) mengindikasikan posisi Indonesia dengan nilai 38 dari 100, suatu angka yang menggambarkan penerimaan publik mengenai isu korupsi masih berada pada tingkat yang cukup tinggi. Laporan dari Komisi Yudisial (2023) pun menggarisbawahi degradasi etika di kalangan petugas penegak hukum sebagai salah satu faktor dominan yang melemahkan kepercayaan publik.

C. Upaya Memulihkan Keyakinan

Pemulihan keyakinan pada sistem hukum tidak dapat terwujud dalam waktu singkat. Hal ini mensyaratkan adanya reformasi komprehensif yang mencakup implementasi hukum, etika para aparat penegak hukum, serta akuntabilitas institusi peradilan.

Pertama, institusi penegak hukum wajib mengedepankan prinsip rule of law secara berkelanjutan tanpa diskriminasi. Kedua, pembekalan etika profesi hukum di institusi pendidikan tinggi perlu menginternalisasi integritas dan kewajiban moral sejak tahap awal. Ketiga, diperlukan partisipasi publik dalam proses peradilan agar masyarakat dapat memantau jalannya hukum.

Sebagaimana dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie (2010), fundamen hukum hanya akan menguat apabila publik meyakini bahwa penegakan hukum dilaksanakan dengan kejujuran dan keadilanbukan dipengaruhi oleh otoritas atau materi.

Kesimpulan

Situasi ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan tidak hanya berkaitan dengan aspek prosedural, tetapi juga menyentuh dimensi etika. Sebagai calon profesional di bidang hukum, kami memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam penyelesaian masalah ini . Pembelajaran harus melampaui pemahaman kaidah dan regulasi semata, serta menginternalisasi prinsip-prinsip keadilan, integritas, dan keberadaban.

Penegakan hukum yang tidak dilandasi hati nurani tidak akan pernah memperoleh respek. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi generasi penerus di bidang hukum untuk merevitalisasi moralitas hukum agar hukum dapat kembali berfungsi sebagai pelindung , dan bukan menjadi sumber ketakutan bagi masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum dan Moralitas Keadilan. Yogyakarta: Genta Publishing, 2006.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Hukum dalamPerspektif Reformasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2010.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2023). LaporanTahunan Integritas dan Kinerja Penegak Hukum.

Transparency International. (2024). Corruption Perceptions Index 2024.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman.

Exit mobile version