Daluwarsa: Bentuk Perlindungan Hukum atau Kelalaian?

Avatar photo
banner 120x600

BabelMendunia.com, Manusia merupakan suatu makhluk sosial yang selalu bergantung pada orang lain dan selalu terikat oleh hak dan kewajiban. Suatu hak selalu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, namun apa jadinya ketika hak yang dimiliki oleh manusia dihapus oleh suatu ketentuan hukum yang berlaku? Nah, hal ini disebut dengan “Daluwarsa”.

Sebagian dari kita mungkin tidak asing lagi dengan kata tersebut, karena sebenarnya bukan hanya digunakan sebagai ketentuan hukum, melainkan penggunaan kosakata dalam kehidupan sehari-hari yakni “Kadaluwarsa”, yang artinya adalah lewatnya jangka waktu tertentu. Secara hukum, daluwarsa adalah sebuah ketentuan hukum yang mengatur hapusnya hak untuk menuntut atau mengajukan gugatan atas hak keperdataan karena telah melewati jangka waktu tersebut. Tetapi yang jadi pertanyaan, di dalam hukum perdata apakah daluwarsa ini benar-benar digunakan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak?

Ketentuan mengenai daluwarsa diatur dalam Buku IV Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer atau BW), dengan judul “Pembuktian dan Daluwarsa”. Dalam buku tersebut, terdapat dua macam daluwarsa yakni daluwarsa sebagai sarana hukum untuk memperoleh sesuatu dan daluwarsa sebagai alasan untuk dibebaskan dari suatu kewajiban. Seseorang yang menguasai suatu benda tidak bergerak, bunga, atau piutang dengan dasar yang sah selama 20 tahun, maka ia akan memperoleh hak milik atas benda tersebut. Tetapi, apabila seseorang menguasai tanpa alas hak, maka hak milik baru diperoleh setelah lewat dari 30 tahun.

Baca Juga  Bijak Kelola Timah: Jangan Sampai Alam dan Masyarakat Jadi Tumbal

Seperti yang kita ketahui bahwasanya sengketa kepemilikan tanah merupakan salah satu kasus perdata yang paling sering terjadi di Indonesia, terutama mengenai batas waktu pengajuan gugatan dalam konteks daluwarsa. Misalnya kita ambil contoh kasus dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 49/PDT/2019/PT.MKS. Kasus ini melibatkan objek sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, di mana penggugat menuntut pengembalian tanah yang telah dikuasai oleh tergugat. Masalah ini muncul ketika penggugat mengklaim kepemilikan atas tanahnya yang dipinjamkan kepada tergugat pada tahun 1995. Namun nyatanya, tergugat telah menguasai tanah tersebut secara terus-menerus sejak tahun 1983 (lebih dari 40 tahun) tanpa adanya keberatan dari pihak penggugat.

Jika dianalisis dari kasus tersebut, penggugat tidak dapat mengambil alih hak kepemilikannya atas tanah tersebut karena telah daluwarsa/melewati jangka waktu 20 tahun. Maka dari itu, hak penggugat dianggap hapus dan kepemilikan tanah tetap menjadi milik tergugat karena selama lebih dari 40 tahun, penggugat tidak pernah mempersoalkan penguasaan tersebut.

Baca Juga  Menimbang Dampak Penghapusan PPDB Jalur Sistem Zonasi

Menurut saya, ketentuan daluwarsa pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan hukum bagi para pihak. Daluwarsa mencegah penegakan hukum yang terlambat serta melindungi seseorang dari ketidakpastian hukum yang berlangsung terus-menerus. Oleh karena itu, daluwarsa bukan hanya sekadar akibat kelalaian seseorang dalam mempertahankan haknya, tetapi juga sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat.

 

Oleh: Samgar Miracle

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *