BabelMendunia.com, Vonis Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung menuai kritikan.
Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Padahal, kerugian yang dialami negara dalam kasus tersebut disebut mencapai kurang lebih Rp 300 triliun.
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis ini bahkan membuat heran dan tanda tanya oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud menganggap vonis terhadap suami aktris Sandra Dewi itu tak logis dan menyentak rasa keadilan.
JPU Ajukan Banding
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Sutikno, menyatakan JPU mengajukan banding atas putusan Harvey. Pihaknya mengajukan banding lantaran vonis yang dijatuhkan Hakim pada terdakwa terlalu rendah dan dirasa kurang adil.
“Pertama, putusannya terlalu ringan ya, khusus untuk pidana badannya,” kata Sutikno, Jum’at (27/12/2024).
Selain itu, menurut Sutikno, dalam memutus perkara itu, Majelis Hakim dinilai hanya mempertimbangkan peran para terdakwa dalam kasus korupsi timah tersebut.
Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan dampak korupsi yang diakibatkan oleh para terdakwa terhadap masyarakat yang tinggal di area tambang timah di Bangka Belitung.
“Itu fokus yang nantinya akan kita narasikan juga di memori banding,” ujar Sutikno. Selaku Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI.