MENGGUGAT PENGABAIAN HAK ANAK KANDUNG: PERLINDUNGAN HUKUM ATAS WARISAN RUMAH DARI WASIAT SEPIHAK

Avatar photo
banner 120x600

BabelMendunia.com, Rumah sering kali menjadi harta paling berharga sekaligus paling rawan menimbulkan konflik dalam keluarga.masalah muncul hukum ketika seorang pewaris (orang tua),karena mendapatkan pengaruh perkawinan kedua,atau manipulasi psikologis dari pihak luar, yang membuat wasiat sepihak (testamen) memberikan seluruh kepemilikan rumah kepada pihak ketiga,anak angkat,ataupun pasangan baru.

Akibatnya, anak kandung sebagai ahli waris darah yang sah justru terdampak kehilangan hak atas rumah tersebut.secara moral ,tindakan pewaris adalah bentuk ketidakadilan nyata yang menafikan anak kandung.nah, disinilah hukum perdata hadir sebagai perisai pelindung bagi anak kandung melalui pembatasan hak mutlak yang tidak boleh dilanggar oleh wasiat apapun.

Seperti yang kita ketahui, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) secara tegas mengikat dan melindungi hak anak kandung dari tindakan pewaris melalui pasal berikut:

Pasal 832 KUHPer, yang menegaskan asas Ab Intestato, bahwa yang berhak menjadi ahli waris menurut undang undang adalah keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin,dan suami atau istri yang hidup terlama. anak kandung berada pada Golongan I, yang memiliki prioritas mutlak dan menutup peluang golongan lain untuk mewarisi.

Baca Juga  Pendidikan untuk Perdamaian: Mengatasi Kekerasan Sejak Dini

Pasal 913 KUHPer (Legitieme Portie),Mengatur hak mutlak bagian waris yang dilindungi undang undang.Pasal ini juga menyatakan bahwa anak kandung memiliki hak atas bagian tertentu dari harta peninggalan orang tuanya yang tidak dapat dikurangi ataupun dihilangkan oleh wasiat atau hibah jenis apa pun

Pasal 914 KUHPer, menentukan porsi hak mutlak anak kandung.jika pewaris memiliki 1 anak kandung,hak mutlaknya adalah 1/2 dari bagian waris.jika 2 anak kandung,hak mutlaknya menjadi 2/3.jika ada 3 anak kandung atau lebih,maka hak mutlak kolektif mereka 3/4 dari total harta warisan.

Kebebasan berwasiat yg diatur dalam Pasal 874 KUHper tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh prinsip perlindungan keluarga.ketika sebuah rumah keluarga diwasiatkan sepenuhnya kepada pihak luar hingga menihilkan hak anak kandung,terjadi cacat keadilan yang nyata karena mencederai fungsi sosial dan historis rumah sebagai ruang hidup anak.Oleh karena itu, Legitieme Portie (Pasal 913 KUHPer secara progresif menyatakan wasiat tidak batal  demi hukum tetapi wajib dipotong (infokasi) demi memulihkan hak mutlak anak kandung.

Baca Juga  PRAKTIK KORUPSI DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Oleh : Rizky Ramadhan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *