BabelMendunia.com, BANGKA BELITUNG-Bangka Belitung dikenal sebagai lumbung timah nasional,namun pada 2025, fakta di lapangan justru menunjukkan sisi gelap dari industri ini. Terlepas dari status strategis sebagai penghasil devisa, tata kelola tambang timah yang buruk terus memperburuk nasib penambang rakyat dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang massif. Pemerintah dan PT Timah tidak lebih dari pihak yang alih-alih melindungi, malah membiarkan berbagai masalah ini berlarut-larut.
Pertama, soal harga timah. Harga beli yang ditetapkan PT Timah menuju Rp260 ribu per kilogram untuk kadar Sn 100 persen masih jauh dari adil.Penambang rakyat menderita karena harga tersebut tidak sebanding dengan biaya produksi dan risiko bahaya kerja di lapangan.
Sementara itu, harga pasar dunia bisa jauh lebih tinggi. Ini ibarat penambang hanya diberi sepotong kecil dari kue tambang yang sesungguhnya besar. DPRD Bangka Belitung sudah berulang kali menyoroti bahwa kepastian dan keadilan harga belum hadir dan proses legalisasi tambang rakyat berjalan lambat, melemahkan posisi ekonomi masyarakat kecil.
Kedua, penertiban tambang ilegal yang gencar dilakukan,diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, justru jadi momok bagi masyarakat miskin yang mengandalkan tambang untuk hidup. Operasi besar-besaran kerap dilakukan tanpa memberi alternatif nyata bagi penambang ilegal, yang sebenarnya bukan kriminal sesungguhnya , melainkan korban dari sistem yang gagal memberi ruang legal dan berkeadilan.
Penindakan keras yang tanpa solusi pengganti hanya menimbulkan konflik sosial dan memperdalam kemiskinan. Pemerintah dan PT Timah harusnya lebih bijak dan manusiawi, bukannya memperkeruh ketegangan sosial.
Ketiga, dampak lingkungan semakin parah. Lebih dari 12.000 hektar lahan tambang belum direklamasi, menimbulkan risiko bencana seperti longsor dan banjir. Kerusakan ekosistem laut dan pesisir mengancam kehidupan nelayan dan sektor pariwisata yang juga menopang ekonomi lokal.
PT Timah dan otoritas pengawas acapkali tampak membiarkan pelanggaran berlangsung, mengabaikan tanggung jawab reklamasi dan perlindungan lingkungan. Ini tidak hanya soal kerugian ekonomi jangka panjang, tetapi juga soal nyawa dan kesehatan masyarakat yang terancam paparan bahan berbahaya.
Keempat, pengawasan dan tata kelola sangat lemah. Meskipun Perda Nomor 1 Tahun 2019 sudah mengatur mineral dan produk sampingan timah, realisasi pengawasan di lapangan tidak berjalan efektif. Banyak kapal isap ilegal terus beroperasi, memicu konflik dan kerusakan habitat. DPRD dan pemerintah daerah belum menjalankan perannya secara optimal dalam mengawasi PT Timah maupun penegakan hukum terhadap pelanggar.
Kelima, komitmen nyata dari PT Timah dan pemerintah sangat dirasakan . Satgas penertiban tambang ilegal yang dibentuk PT Timah lebih sering dianggap alat represi daripada solusi, tanpa ada upaya nyata melibatkan masyarakat dan memberikan legalitas. Koperasi dan program bantuan bagi penambang kecil yang diagung-agungkan masih sebatas janji dan belum berdampak signifikan.
Momentum kunjungan Presiden Prabowo pada Oktober 2025 harus menjadi titik balik. Namun tanpa transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi rakyat, ini akanjadi kunjungan formalitas tanpa perubahan substansial.
