BabelMendunia.com, Kasus suap hakim dalam skandal sawit baru-baru ini kembali mengguncang fondasi peradilan Indonesia.
Beberapa hakim, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk meloloskan perusahaan-perusahaan raksasa sawit dari jeratan hukum. Nama besar Wilmar Group, Musim Mas Group, hingga
Permata Hijau Group disebut dalam pusaran kasus ini. Fakta yang terungkap semakin mencengangkan: nilai suap yang dihimpun mencapai sekitar Rp60 miliar, dengan Rp22,5 miliar di antaranya dibagi langsung kepada majelis hakim dalam dua tahap. Angka fantastis ini membuat publik bertanya, apakah hukum di negeri ini benar-benar masih bisa dipercaya?
Hakim seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan malah menjadi pintu masuk korupsi. Ketika putusan bisa dibeli, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung masyarakat. Pertanyaannya, apakah putusan yang lahir dari praktik kotor
semacam ini masih layak disebut hukum?
Dalam perspektif filsafat hukum, jawaban atas pertanyaan itu bisa ditarik dari teori Gustav Radbruch. Radbruch menekankan bahwa hukum harus mengandung tiga nilai fundamental: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Namun, dalam kasus ini,
ketiganya runtuh sekaligus. Keadilan bagi rakyat hilang karena yang diuntungkan hanya segelintir korporasi besar. Kepastian hukum sirna karena hukum berubah menjadi barang dagangan. Kemanfaatan pun tidak lagi dirasakan publik luas, melainkan hanya kelompok bisnis yang mampu membeli putusan.
Radbruch juga dikenal dengan “Radbruch’s Formula”: ketika hukum sangat tidak adil, maka ia bukan lagi hukum. Dengan demikian, putusan hakim yang lahir dari suap bukan sekadar salah secara etis, melainkan juga tidak pantas disebut hukum. Ia hanyalah formalitas kosong tanpa roh keadilan.
Jika dilihat dari teori Hans Kelsen, hukum seharusnya berdiri otonom dari moral maupun kepentingan eksternal. Namun, praktik suap ini membuktikan bahwa hukum tidak pernah benar-benar steril. Putusan yang seharusnya lahir dari norma dasar (Grundnorm) justru ternoda oleh transaksi uang di balik meja. Idealisme hukum murni Kelsen terhempas oleh realitas bahwa kekuasaan ekonomi mampu menundukkan hukum.
Krisis ini semakin menambah ketidakpercayaan publik pada lembaga peradilan. Rakyat kecil pun bertanya-tanya:
apakah masih ada harapan mendapatkan keadilan, jika hakim sendiri bisa dibeli dengan miliaran rupiah? Bahaya terbesar dari krisis ini adalah lahirnya anarki sosial, ketika masyarakat lebih memilih jalan sendiri karena tidak lagi percaya pada pengadilan.
Hakim sering disebut sebagai “wakil Tuhan di dunia”, karena putusannya menentukan hidup mati seseorang atau nasib banyak orang. Namun, ketika hakim menjual putusannya, ia bukan hanya mengkhianati rakyat, tetapi juga mengkhianati
makna luhur hukum itu sendiri. Lon L. Fuller pernah mengatakan: hukum tanpa moralitas hanyalah peraturan kosong. Kasus ini membuktikan kebenaran kalimat tersebut dengan telak.
Pemerintah memang sudah mencoba langkah struktural dengan menaikkan gaji hakim hingga 280% untuk menekan praktik korupsi. Namun, kenaikan gaji tidak otomatis melahirkan integritas. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran filosofis di
kalangan hakim: bahwa setiap rupiah yang mereka terima bukan hanya gaji, tetapi juga amanah untuk menegakkan keadilan. Tanpa kesadaran filosofis itu, seberapa pun tinggi gaji hakim, hukum tetap akan bisa diperjualbelikan.
Kasus suap hakim sawit adalah potret buram wajah hukum kita. Ia memperlihatkan bagaimana uang dapat meruntuhkan nilai keadilan, menghapus kepastian hukum, dan membelokkan kemanfaatan hanya untuk kepentingan korporasi raksasa.
Melalui kacamata filsafat hukum, kita belajar bahwa hukum yang kehilangan keadilan bukanlah hukum. Putusan hakim yang lahir dari suap hanyalah kertas kosong tanpa jiwa.
Masyarakat berhak menuntut keadilan yang sejati, bukan keadilan yang diperdagangkan. Dan hakim, sebagai pilar terakhir keadilan, harus sadar bahwa setiap putusan yang dijual sama saja dengan menggali kubur bagi wibawa hukum di negeri ini.












