PERTAMBANGAN TIMAH ILEGAL DAN NEGOSIASI KEBIJAKAN MASYARAKAT BANGKA BELITUNG

Oleh: Jaguar Fadilah, Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

Avatar photo
banner 120x600

BabelMendunia.com, Pertambangan di Bangka merupakan Distraksi mineral Timah yang dilakukan melalui proses penambangan dan pengelolaan untuk memenuhi kebutuhan indrustri nasional maupun kebutuhan pangan  masyarakat, Pertambangan Timah ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran air dan kerusakan ekosistem laut.

selain itu praktik ini juga menimbulkan masalah sosial seperti konflik lahan eksploitasi pekerja dan hilangnya mata pencaharian tradisional. hal ini dapat menyebabkan bahwa pertambangan Timah ilegal memiliki dampak yang merugikan, sehingga diperlukan tindakan tegas dan berkelanjutan dari pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini.

Bangka Belitung merupakan salah satu wilayah penghasil Timah terbesar di Indonesia. Namun aktivitas pertambangan timah, terutama yang ilegal telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan dan sosial. Pertambangan timah ilegal sering dilakukan tanpa memperhatikan izin dan standar lingkungan yang berlaku, menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah.

kasus-kasus terbaru pada tahun 2024-2025 menunjukkan bahwa praktik ini masih marak terjadi, dengan dampak yang semakin meluas selanjutnya wilayah-wilayah di Bangka Belitung yang terdampak langsung oleh pertambangan timah ilegal termasuk masyarakat setempat. pekerja tambang, tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah daerah, dan organisasi pemerintah yang peduli terhadap isu lingkungan serta dilakukan untuk melihat langsung kondisi lingkungan dan sosial di lokasi pertambangan.

hal ini juga dapat menibulkan tantangan dan peluang terhadap pertambangan timah ilegal sering menyebabkan konflik diantara lain perusahaan tambang, masyarakat setempat, dan pemilik lahan. sengketa lahan dapat memicu kekerasan dan ketidakstabilan sosial serta Pekerja tambang ilegal sering bekerja dalam kondisi yang tidak aman dan tidak sehat. dengan upah yang rendah dan tanpa jaminan sosial.

Baca Juga  Potensi Masalah Hukum pada Koperasi Merah Putih dalam Pengelolaan Pertambangan Timah

praktik eksploitasi ini melanggar hak asasi manusia dan menciptakan ketidakadilan sosial dan dampak lainnya juga hilangnya matapencaharian mereka,  kerusakan lingkungan akibat pertambangan timah ilegal berdampak pada sektor pertanian dan perikanan, yang merupakan mata pencaharian utama masyarakat setempat.

Hal ini menyebabkan hilangnya pendapatan dan meningkatkan kemiskinan. pembukaan lahan untuk pertambangan timah ilegal menyebabkan hilangnya hutan. Hal ini mengurangi kemampuan lahan dalam menyerap air dan meningkatkan risiko banjir dan erosi.

Pencemaran air aktivitas pertambangan timah menghasilkan limbah yang mengandung logam berat dan bahan kimia berbahaya. limbah ini mencemari sungai dan sumber air lainnya, mengancam kesehatan manusia dan ekosistem perairan.

Kerusakan akibat erosi tanah dan limbah pertambangan mencemari perairan laut, merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya. Hal ini berdampak pada penurunan populasi ikan laut lainnya. lahan pertambangan timah ilegal sering menyebabkan konflik antara perusahaan tambang, masyarakat setempat dan pemilik lahan, pekerja  tambang ilegal sering bekerja dalam kondisi yang tidak aman dan tidak sehat, dengan upah yang rendah dan tanpa jaminan sosial.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan tegas dan berkelanjutan dari pemerintah dan masyarakat,  penegakan hukum meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan Timah ilegal. Pengelolaan Lingkungan melakukan Rehabilitasi lahan bekas tambang dan pengelolaan limbah yang efektif.

Pemberdayaan masyarakat memberikan alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat yang terdampak pertambangan timah ilegal, meningkatkan kerjasama antara pemerintah, dan perusahaan tambang. masyarakat berharap pertambangan timah legal dapat kembali stabil  dan sumber daya alam Bangka Belitung dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  BUAH MENGKUDU (Morinda citrifolia L): TANAMAN OBAT TRADISIONAL DAN PILAR KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA

Dari pandangan Etika dan tanggung jawab Profesi kita bisa mengambil kesimpulan bahwa aktivitas tidak dapat dibenarkan karena merugikan lingkungan dan harus ada pengawasan ketat, legalisasi yang jelas, perlindungan pekerja, pemulihan lingkungan dan transparansi dalam pengelolahan sektor timah.

Pertemuan antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani dengan aliansi penambang, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang ditandai dengan harga beli timah berkomitmen untuk menerapkan harga beli pasirtimah sebesar Rp300 ribu per Sn 70 persen, yang diharapkanmemberikan keuntungan bagi penambang sekitar Rp 90 ribuhingga Rp100 ribu, legalitas penambangan, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh legalitas dalam melakukan aktivitas penambangan.

Gubernur juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum pembeli timah yang bertransaksi di luar ketentuan harga yang telah disepakati. koordinator aliansi penambang Batara, menyampaikan Apresiasi atas keterbukaan forum yang diinisiasi oleh Gubernur dan berharap PT Timah dapat menepati janjinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *