BabelMendunia.com, Bangka Belitung yang sejak lama dikenal dengan julukan negeri Serumpun Sebalai adalah daerah yang tidak bisa dipisahkan dari kisah panjang timah, sebuah mineral berharga yang telah menjadi ikon sekaligus sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga, serta menjadi penopang penting bagi ekonomi nasional, karena dari tanah inilah timah diekspor ke berbagai penjuru dunia dan memberi keuntungan besar bagi negara.
Namun, di balik kilau timah yang kerap dipromosikan sebagai berkah ekonomi terdapat kisah luka yang jauh lebih kelam dan sulit dihapuskan, yaitu jejak kerusakan ekologis yang nyata, berupa lubang tambang yang dibiarkan menganga di daratan, hutan mangrove yang semakin terkikis oleh aktivitas tambang, aliran sungai yang keruh akibat sedimentasi, serta laut dan pesisir yang perlahan kehilangan daya hidupnya, sehingga lingkungan yang dulu subur kini berubah menjadi rapuh dan rentan.
Generasi hari ini memang masih bisa merasakan manisnya keuntungan dari hasil tambang timah, baik dalam bentuk lapangan pekerjaan maupun geliat ekonomi yang menyertainya, tetapi generasi mendatang berisiko besar hanya menerima warisan yang jauh berbeda, berupa tanah yang gersang, air yang tercemar, udara yang terpolusi, serta ruang hidup yang semakin menyempit akibat rusaknya keseimbangan alam, sehingga yang diwariskan bukan lagi kesejahteraan melainkan beban ekologis yang akan semakin berat untuk dipikul.
Indonesia sebenarnya tidak pernah kekurangan aturan yang mengatur tentang pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup, sebab kita memiliki Undang-Undang Minerba, berbagai regulasi lingkungan, serta kewajiban reklamasi pasca tambang yang tertulis secara rinci dan jelas di atas kertas, yang pada dasarnya dimaksudkan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan.
Namun, kenyataan di lapangan sering kali memperlihatkan wajah yang jauh berbeda, karena tambang ilegal masih merajalela di berbagai daerah, izin usaha sering tumpang tindih hingga menimbulkan konflik kepentingan, dan aparat penegak hukum kerap kali tampak tidak berdaya ketika berhadapan dengan kekuatan modal dan kepentingan politik yang berada di balik industri tambang tersebut.
Pada titik inilah hakikat hukum berbicara, mengingatkan kita bahwa hukum sejatinya tidak hanya sekadar deretan pasal yang kaku dan formal, melainkan janji keadilan yang hidup dan menyentuh kepentingan manusia serta alam, sehingga apabila hukum gagal melindungi rakyat dan gagal menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, maka hukum itu sesungguhnya telah kehilangan jiwanya dan berubah menjadi sekadar alat legitimasi untuk melanggengkan praktik eksploitasi yang merusak.
Sering kali kita mendengar alasan ekonomi dijadikan pembenaran utama atas maraknya aktivitas tambang, di mana tambang disebut-sebut mampu membuka lapangan kerja, menggerakkan roda perdagangan, dan menambah pendapatan negara maupun daerah. Akan tetapi, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah apakah kesejahteraan jangka pendek yang diperoleh hari ini benar-benar sepadan dengan harga yang harus dibayar oleh kerusakan jangka panjang, yang tidak hanya merugikan alam tetapi juga akan menghantam generasi mendatang.
Jiwa hukum mengingatkan kita bahwa ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk menyingkirkan nilai moralitas dan keberlanjutan, karena hukum harus mampu menyeimbangkan kepentingan materi dengan tanggung jawab ekologis. Fakta bahwa tambang ilegal kerap kali dibiarkan beroperasi dengan dalih demi kesejahteraan masyarakat justru semakin memperlihatkan krisis yang lebih dalam, yakni krisis penegakan hukum yang lemah serta krisis moralitas yang semakin terkikis oleh kepentingan sesaat.
Kerusakan lingkungan hidup sejatinya tidak cukup ditangani hanya dengan menghukum pelaku yang melanggar aturan, sebab kerusakan ekologis memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh. Hukum seharusnya hadir bukan hanya sebagai alat untuk menghukum, tetapi juga sebagai sarana pemulihan. Hukum harus mampu memastikan bahwa lubang-lubang bekas tambang ditutup kembali dengan proses reklamasi yang benar, hutan mangrove yang telah terkikis dipulihkan agar kembali berfungsi, laut yang tercemar dibersihkan dari limbah, dan masyarakat yang terdampak secara langsung memperoleh kompensasi serta perlindungan yang layak.
Inilah wujud transisi dari hukum yang hanya menghukum menjadi hukum yang menyembuhkan, atau yang dikenal dengan istilah pergeseran dari punitive law menuju healing law, sebuah konsep yang melihat hukum bukan sekadar sebagai cambuk, melainkan juga sebagai obat yang menyembuhkan luka ekologis dan sosial yang ditinggalkan oleh praktik eksploitasi tambang.
Semboyan Serumpun Sebalai yang menjadi identitas masyarakat Bangka Belitung pada dasarnya mengandung makna kebersamaan, kesetaraan, dan persaudaraan, tetapi makna luhur itu kini seakan terkikis di hadapan kerakusan eksploitasi. Jika hanya segelintir pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas tambang, sementara masyarakat luas harus menanggung beban kerugian ekologis dan sosial, maka jelas bahwa filosofi Serumpun Sebalai telah dikhianati oleh kepentingan ekonomi yang sempit.
Nilai keadilan dalam hukum mengingatkan kita bahwa hukum sejati bekerja bukan untuk segelintir orang, melainkan untuk common good, kebaikan bersama yang hakikatnya harus mencakup seluruh dimensi kehidupan, baik manusia maupun alam. Kebaikan bersama itu tidak hanya bisa diukur dari besarnya pemasukan negara atau keuntungan korporasi, tetapi juga harus dilihat dari terjaganya kelestarian lingkungan hidup, terjaminnya kesejahteraan masyarakat lokal, dan terlindunginya hak-hak generasi yang akan datang.
Hari ini Bangka Belitung berdiri di persimpangan jalan sejarah, di mana pilihan yang tersedia hanya ada dua. Pertama, melanjutkan pola eksploitasi tambang yang sama, dengan segala risiko kerusakan lingkungan yang akan semakin parah dan membebani generasi mendatang. Kedua, berani mengubah arah menuju paradigma hukum yang berpihak pada manusia sekaligus berpihak pada alam, yaitu hukum yang menjunjung tinggi keadilan ekologis. Jejak luka ekologi yang sudah begitu nyata seharusnya tidak dipandang sebagai hal yang lumrah, tetapi harus dibaca sebagai alarm moral yang membangunkan kita dari tidur panjang.
Negeri Serumpun Sebalai masih memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa hukum di sini bukan hanya alat kepentingan sesaat, melainkan pelindung bumi dan penjamin masa depan generasi berikutnya. Hukum yang lalai dalam menjalankan fungsinya hanya akan meninggalkan kehancuran, tetapi hukum yang peduli pada manusia dan alam akan melahirkan keberlanjutan. Inilah saatnya kita memilih, apakah ingin membiarkan luka ekologis itu semakin dalam dan membusuk, atau justru menutupnya dengan tanggung jawab, pemulihan, serta harapan baru yang dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya.








