Indeks

IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA: Peluang, Tantangan, dan Jalan Menuju Pendidikan Berkualitas

Nama: Nada Nafisah Putri Harby NIM: 250141119 Kelas: PGSD 2A Prodi: Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

Pendahuluan

Dunia pendidikan Indonesia kembali memasuki babak baru dengan hadirnya Kurikulum Merdeka sebagai kebijakan transformatif yang digulirkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak tahun2022. Kurikulum ini lahir dari evaluasi mendalam terhadap Kurikulum 2013 yang dinilai terlalu padat, sehingga membebani peserta didik dan menyempitkan ruang kreativitas guru (Kemdikbudristek, 2022). Dengan semangat memerdekakan belajar, Kurikulum Merdeka menawarkan paradigma baru: pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, pengurangan konten yang tidak esensial, serta penguatan Profil Pelajar Pancasila sebagai karakter dasar generasi bangsa.

Namun, kebijakan sebesar ini tidak dapat dinilai sekadar dari naskah resminya. Implementasi di lapangan menghadapi realitas yang jauh lebih kompleksmulai dari kesiapan guru, disparitas antar sekolah, hingga budaya evaluasi yang masih berorientasi pada hasil ujian semata. Esai ini bertujuan mengkaji secara kritis implementasi Kurikulum Merdeka: sejauh mana ia berhasil mewujudkan janjinya, di mana letak persoalan mendasarnya, dan apa yang perlu dilakukan agar transformasi ini tidak sekadar berganti nama.

Analisis Kritis

Secara konseptual, Kurikulum Merdeka memiliki keunggulan signifikan dibanding kurikulum sebelumnya. Struktur kurikulum yang disederhanakan memberikan sekitar 20–40 persen waktu tambahan bagi sekolah untuk mengembangkan program sesuai kebutuhan lokal melalui Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP). Pendekatan pembelajaran berbasis proyek (Project-Based Learning) melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila(P5) dinilai mampu mengembangkan kompetensi abad ke-21 secara holistik (Rahayu dkk., 2022). Hal ini sejalan dengan teori konstruktivisme yang menekankan pentingnya pengalaman langsung dalam pembentukan pengetahuan.

Namun, di balik desain yang menjanjikan, implementasi Kurikulum Merdeka menyimpan sejumlah persoalan kritis. Pertama, persoalan kesiapan guru. Penelitian Mahendra dan Purnama (2023) menemukan bahwa lebih dari 60 persen guru di daerah terpencil belum memahami konsep Capaian Pembelajaran (CP) dan AlurTujuan Pembelajaran (ATP) secara memadai. Guru yang terbiasa dengan panduan rinci Kurikulum 2013 kini dituntut merancang pembelajaran secara mandirisebuah lompatan kapasitas yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pelatihan singkat.

Kedua, masalah kesenjangan infrastruktur dan sumberdaya. Kurikulum Merdeka sangat mengandalkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) sebagai ekosistem digital untukpelatihan dan perangkat ajar. Namun, menurut laporan Kemendikbudristek (2023), masih terdapat ribuan sekolahdi wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang tidak memiliki akses internet memadai. Akibatnya, kebijakan yang hadir sebagai solusi justru berpotensi memperlebar jurang kualitas antara sekolah perkotaan dan pedesaan.

Ketiga, persoalan asesmen. Kurikulum Merdeka mendorong asesmen formatif yang autentik, namun kultur ujian nasional yang bertahun-tahun tertanam membuat banyak sekolah, orang tua, dan bahkan guru masih mengukur keberhasilan dari nilai akhir. Susanto (2022) menegaskan bahwa transformasi asesmen memerlukan perubahan budaya sekolah yang tidak bisa dipaksakan dari atas, melainkan harus tumbuh dari pemahaman dan kepercayaan seluruh warga sekolah.

Argumentasi

Penulis berpendapat bahwa Kurikulum Merdeka adalah langkah yang tepat arah, namun membutuhkan strategi implementasi yang jauh lebih terstruktur dan berkeadilan. Argumen ini bertumpu pada tiga poin.

Pertama, fleksibilitas kurikulum hanya bermakna jika guru memiliki kapasitas profesional yang memadai. Tanpa guru yang kompeten dan percaya diri dalam merancang pembelajaran, kebebasan yang diberikan kurikulum justru bisa menimbulkan kebingungan dan inkonsistensi. Oleh karena itu, investasi pada pengembangan profesional guru bukan pilihan, melainkan prasyarat mutlak keberhasilan Kurikulum Merdeka. Mulyasa (2023) menekankan bahwaguru adalah ujung tombak setiap reformasi kurikulumteknologi dan desain sebaik apa pun tidak akan berartitanpa guru yang terampil dan termotivasi.

Kedua, implementasi yang adil mensyaratkan keberpihakan terhadap sekolah yang paling rentan. Kebijakan pendidikan yang seragam diterapkan pada konteks yang tidak seragam niscaya menghasilkan ketimpangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa sekolah di wilayah 3T mendapatkan pendampingan intensif, infrastruktur digital yang memadai, dan bahwa platform digital bukan satu-satunya jalur dukungan—mengingat kesenjangan digital masih nyata di lapangan.

Ketiga, keberhasilan Projek Penguatan Profil PelajarPancasila (P5) sebagai jantung Kurikulum Merdeka sangat bergantung pada bagaimana sekolah memberi makna pada aktivitas tersebut. Bila P5 hanya dijalankan sebagai formalitas tanpa refleksi mendalam, ia akan kehilangan esensinya. Nugroho (2022) mengingatkan bahwa pendidikan karakter yang autentik tumbuh dari pengalaman bermakna, bukan dari checklist kegiatan.

Rekomendasi

Berdasarkan analisis dan argumentasi di atas, penulis merumuskan beberapa rekomendasi konkret bagi pemangku kepentingan pendidikan.

Pertama, pemerintah perlu memperkuat sistem pendampingan guru secara berkelanjutan, tidak hanya melalui platform digital tetapi juga melalui komunitas belajar tatap muka (Professional Learning Community) yang difasilitasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Pendampingan oleh pengawas sekolah yang berkompeten harus diintensifkan, terutama di daerah terpencil.

Kedua, pemerintah daerah perlu mengintegrasikan anggaran pengembangan profesional guru dalam APBD secara proporsional. Kebijakan nasional tidak akan efektif tanpa komitmen fiskal dan kelembagaan di tingkat lokal. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci keberlanjutan reformasi ini.

Ketiga, satuan pendidikan perlu membangun budaya asesmen yang sehat dengan melibatkan orang tua sejak dini. Sosialisasi tentang makna asesmen formatif dan Profil Pelajar Pancasila perlu dilakukan secara intensif agar tidak terjadi miskomunikasi antara sekolah dan keluarga.

Keempat, evaluasi implementasi Kurikulum Merdeka perlu dilakukan secara berkala dan berbasis data yang komprehensif, mencakup suara guru, peserta didik, orang tua, dan kepala sekolah. Penyesuaian kebijakan harus bersifat responsif terhadap temuan di lapangan, bukan sekadar mempertahankan narasi keberhasilan.

Kurikulum Merdeka membawa filosofi yang mulia: memanusiakan proses belajar dan memerdekakan potensi setiap anak. Namun, filosofi tanpa eksekusi yang cermathanyalah wacana. Dengan komitmen kolektif dari pemerintah, sekolah, guru, dan keluarga, Kurikulum Merdeka dapat benar-benar menjadi jembatan menuju pendidikan Indonesia yang lebih berkualitas dan berkeadilan.

Daftar Referensi

Kemdikbudristek. (2022). Panduan pembelajaran dan asesmen: Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Mahendra, A., & Purnama, D. (2023). Kesiapan guru dalam implementasi Kurikulum Merdeka di sekolah dasar wilayah terpencil. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 8(1), 45–62.

Mulyasa, E. (2023). Implementasi Kurikulum Merdeka: Tantangan dan peluang bagi guru profesional. Remaja Rosdakarya.

Nugroho, B. A. (2022). Pendidikan karakter dalam bingkai Kurikulum Merdeka: Antara idealisme dan realitas lapangan . Jurnal Ilmu Pendidikan, 28(2), 112–125.

Rahayu, R., Rosita, R., Rahayuningsih, Y. S., Hernawan, A. H., & Prihantini. (2022). Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di sekolah penggerak. JurnalBasicedu, 6(4), 6313–6319.

Susanto, H. (2022). Transformasi asesmen dalam Kurikulum Merdeka: Dari penilaian hasil menuju penilaian proses. Jurnal Evaluasi Pendidikan, 13(1), 1–14.

 

Nama: Nada Nafisah Putri Harby
NIM: 250141119
Kelas: PGSD 2A
Prodi: Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

Exit mobile version