DINAMIKA HUKUM PERDATA DAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA: DARI DOKTRIN SUBSTANTIF HINGGA PENEGAKAN HAK ASUH ANAK

Avatar photo
banner 120x600

BabelMendunia.com, Hukum perdata materiil di Indonesia merupakan keseluruhan norma yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan yang satu dengan yang lain dalam lintasan kemasyarakatan. Dalam sistematika hukum perdata, ruang lingkup secara doktrin ialah dibagi ke dalam beberapa bidang utama, meliputi hukum tentang orang , hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan, dan hukum waris.

Secara historis, keberlakuan hukum perdata di Indonesia sangat dipengaruhi oleh keberagaman hukum kolonial Belanda yang membagi golongan penduduk berdasarkan pasal 163 Indische Staatsregeling (IS). Pasca-kemerdekaan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek) tetap diberlakukan sebagai bentuk transisi demi mencegah kekosongan hukum, sebelum akhirnya mengalami kodifikasi dan unifikasi nasional yang signifikan melalui hukum positif modern.

Pergeseran terbesar dalam Buku I KUHPerdata terjadi seiring diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang unifikasi ini secara tegas mencabut ketentuan perkawinan lama peninggalan kolonial Barat maupun Reraturan Perkawinan Kristen sejauh hal-hal tersebut telah diatur dalam undang-undang yang baru.

Regulasi ini mendefinisikan perkawinan secara luhur sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Di dalam struktur ini, subjek hukum diatur mengenai kecakapan bertindak, kedudukan kedewasaan, serta perlunya lembaga perwalian atau pengampuan bagi individu yang dinilai belum atau tidak cakap secara hukum dalam melakukan perbuatan perdata.

Keluarga diposisikan sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat yang memiliki pengaruh sangat mendasar terhadap pembentukan kepribadian dan sosial setiap anggotanya. Berdasarkan kerangka hukum nasional, posisidan kedudukan istri di dalam rumah tangga adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam urusan rumah tangga maupun pergaulan sosial kemasyarakatan.

Dan demikian, dalam data observasi sering terjadi kesenjangan yang tajam antara cita-cita ideal perkawinan dengan kenyataan di lapangan. Konflik yang disebabkan oleh benturan emosi, faktor ekonomi, maupun kurangnya pemahaman hukum tidak jarang memicu peningkatan konflik yang berujung pada perceraian dan kekerasan.

Baca Juga  OPINI TENTANG Penambangan Timah di Bangka Belitung: Antara Berkah Ekonomi dan Ancaman terhadap lingkungan Lingkungan

Untuk mengantisipasi hal tersebut, sistem hukum Indonesia memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan(khususnya perempuan dan anak) melalui Undang-UndangNomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi dipandang semata-mata sebagai urusan privat, melainkan sebuah pelanggaran hak asasi manusia yang menuntut campur tanggan negara.

Analisis sosiologis menunjukkan bahwa penegakan hukum perdata keluarga sering kali bertumpu pada legalitas perkawinan itu sendiri. Perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (seperti perkawinan siri atau di bawah tangan) berpotensi besar meniadakan hak-hak keperdataan istri dan anak, seperti hak atas nafkah, hak kewarisan, hingga legalitas perwalian hukum. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan bukan sekadar syarat administratif, melainkan perlindungan yuridis yang bersifat mutlak. Pembuktian Perdata dalam Sengketa Hak Asuh Anak

Ketika sebuah perkawinan terpaksa berakhir akibat perceraian baik melalui cerai gugat maupun cerai talak permasalahan hukum tidak berhenti pada putusnya hubungan suami-istri, melainkan berlanjut pada sengketa keperdataan turunannya, yaitu perebutan hak asuh anak. Dalam hukum perdata kekeluargaan, sengketa hak asuh anak merupakan salah satu perwujudan konflik yang paling kompleks.

Di sinilah hukum pembuktian perdata memegang peranan yang sangat penting di ruang sidang, sebagaimana yang dianalisis dalam studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor63/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Ut. Hukum pembuktian perdata menuntut para pihak yang bersengketa untuk meyakinkan majelis hakim melalui alat-alat bukti yang sah menurut undang -undang, seperti bukti surat, saksi-saksi, persangkaan, maupun keterangan ahli. Berbeda dengan sengketa kebendaan yang menitikberatkan pada kebenaran formal kepemilikan, sengketa keluarga mewajibkan hakim untuk menggali fakta secara material.

Baca Juga  Manfaat perlindungan bagi Siswa dan guru dari Kekerasan yang terjadi di Sekolah

Dalam memutus hak asuh, majelis hakim harus menerapkan doktrin the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak). Pertimbangan hakim bersifat kompleks , mencakup stabilitas finansial orang tua untuk menjamin hak hidup dan pendidikan anak, kondisi kesehatan fisik dan psikologis orang tua yang akan mengasuh, serta kedekatan emosional anak demi mencegah terjadinya trauma psikologis pasca-perceraian.

Menurut saya jika mendalami dari teori hukum perdata substantif, perlindungan sosial bagi perempuan, hingga praktik pembuktian di pengadilan, terlihat jelas bahwa hukum keluarga di Indonesia menuntut pendekatan yang humanis dan progresif.

Hukum keluarga tidak boleh dijalankan dengan cara pandang hukum perdata Barat lama yang individualistis dan semata-mata mencari menang-kalah secara formal. Sebaliknya, hukum keluarga adalah wilayah hukum privat yang padat dengan muatan moral, nilai keagamaan, budaya, dan perlindungan kemanusiaan. Saya juga berpendapat bahwa efektivitas penegakan hukum dalam ranah domestik harus mengedepankan tindakan pencegahan dan pemulihan.

Mengingat sebagian besar perkara sengketa rumah tangga dan KDRT merupakan delik aduan, penguatan mediasi non-litigasidi tingkat komunitas adat atau lembaga desa sangat penting dilakukan agar keutuhan keluarga dapat diupayakan sebelum masuk ke ruang sidang yg kaku. Namun, apabila sengketa terpaksa diselesaikan di peradilan perdata, hukum pembuktian harus ditempatkan sebagai langkah untuk menegakkan keadilan normatif sekaligus keadilan sosial.

 

Oleh: M. Aidil Fikriyansah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *