BabelMendunia.com, BANGKA BARAT – Tim riset Lextin Initiative dari Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat, Selasa (28/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan salah satu program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), sekaligus mendukung proses penelitian mengenai pertanggungjawaban pidana dalam perkara pertambangan timah tanpa izin.
Tim yang terdiri atas Muhammad Rendey Satya selaku ketua, Febian Monica, dan Zilfa Aurellia tersebut didampingi dosen fasilitator, Ave Agave Christina Situmorang, S.H., M.H.
Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan wawancara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat, Ahmad Patoni, S.H., M.H. Wawancara menjadi bagian penting dalam pengumpulan data penelitian berjudul “Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Buruh Harian Lepas pada Tindak Pidana Pertambangan Timah Tanpa Izin Berdasarkan Asas Kesalahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.”
Penelitian tersebut berangkat dari persoalan mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana seharusnya diterapkan terhadap buruh harian lepas yang terlibat dalam aktivitas pertambangan timah tanpa izin. Persoalan ini dinilai penting karena terdapat perbedaan kedudukan, peran, kendali, dan keuntungan antara pekerja yang berada di lapangan dengan pihak yang memiliki modal maupun mengendalikan kegiatan pertambangan.
Dalam wawancara, tim riset turut menggali praktik penegakan hukum terhadap perkara pertambangan timah tanpa izin, termasuk mengenai perbedaan antara ancaman pidana dalam peraturan perundang-undangan dengan tuntutan pidana yang dalam sejumlah perkara berada pada kisaran satu tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat menjelaskan bahwa penuntutan tidak semata-mata didasarkan pada ancaman pidana maksimal yang tercantum dalam undang-undang. Dalam menentukan tuntutan, terdapat berbagai aspek yang turut dipertimbangkan, antara lain keadilan, kedudukan dan peran pelaku, keuntungan yang diperoleh, serta latar belakang ekonomi yang mendorong keterlibatan seseorang dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam konteks buruh atau pekerja, keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal dapat dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dilihat secara proporsional dalam proses penegakan hukum, terutama ketika tingkat kendali dan keuntungan pekerja berbeda dengan pemilik modal atau pihak yang mengendalikan kegiatan pertambangan.
Perspektif tersebut kemudian menjadi relevan dengan fokus penelitian tim, khususnya terkait penerapan asas kesalahan dalam hukum pidana. Pemidanaan tidak hanya berkaitan dengan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, tetapi juga perlu mempertimbangkan kesalahan serta keadaan konkret dari masing-masing pelaku.
Dalam konteks pertambangan timah tanpa izin, posisi buruh harian lepas menjadi penting untuk dikaji karena pekerja dapat memiliki peran dan tingkat keterlibatan yang berbeda. Buruh yang hanya menjalankan pekerjaan untuk memperoleh penghasilan, misalnya, memiliki posisi yang berbeda dengan pihak yang menyediakan modal, mengendalikan kegiatan, menentukan keputusan, serta memperoleh keuntungan utama dari aktivitas pertambangan.
Wawancara tersebut juga mengungkap bahwa pekerja dalam perkara pertambangan dapat ditempatkan dalam posisi hukum yang berbeda. Dalam kondisi tertentu, buruh tidak selalu ditempatkan sebagai terdakwa, tetapi dapat pula berstatus sebagai saksi. Penentuan posisi tersebut berkaitan dengan peran, keterlibatan, serta tingkat kesalahan masing-masing individu dalam kegiatan pertambangan.
Bagi tim riset Lextin Initiative, temuan tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin tidak dapat dilihat semata-mata dari perspektif normatif mengenai ancaman pidana. Penegakan hukum juga membutuhkan pertimbangan terhadap konteks perbuatan, kedudukan masing-masing pihak, keuntungan yang diperoleh, serta latar belakang yang mendorong seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Kunjungan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat sekaligus menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami bagaimana norma hukum diterapkan dalam praktik. Interaksi langsung dengan aparat penegak hukum memberikan gambaran bahwa penegakan hukum pertambangan tidak hanya berkaitan dengan upaya menindak aktivitas ilegal, tetapi juga bagaimana hukum diterapkan secara adil dan proporsional terhadap pihak-pihak yang memiliki peran berbeda.
Bagi Lextin Initiative, pengalaman tersebut menjadi jembatan antara teori hukum yang dipelajari di ruang perkuliahan dengan realitas penegakan hukum di lapangan. Data dan perspektif yang diperoleh melalui wawancara diharapkan dapat memperkuat analisis penelitian mengenai konstruksi pertanggungjawaban pidana buruh harian lepas berdasarkan asas kesalahan.
Melalui penelitian tersebut, tim berharap dapat memberikan kontribusi akademik terhadap pengembangan pemikiran mengenai penegakan hukum di bidang pertambangan, khususnya dalam mendorong penerapan hukum yang tetap tegas terhadap aktivitas ilegal, namun sekaligus mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam menentukan pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang terlibat.








