BabelMendunia.com, Pertambangan timah di Indonesia, khususnya di pulaubangka belitung, telah menjadi salah satu sumber matapencaharian masyarakat. Hal ini menjadi penyabab maraknyapertambangan timah secara illegal yang dikelola oleh masyarakat. Aktivitas ini membawa dampak negatif yang signifikan, seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan penurunan kualitas hidup masyarakat. Konflik pertambangandi bangka belitung, telah menjadi masalah yang kompleks, dimana melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakatlokal, pemerintah, dan perusahaan tambang. Seperti yang baru-baru ini terjadi terkait konflik antara pertambangantimah dengan masyarakat yang terjadi di bangka belitung, antara masyarakat tambang dengan masyarakat nelayan yang sama-sama mempertahankan mata pencaharian mereka.Konflik antar masyarakat ini tentunya sangat merugikan, dimana dapat mengganggu kohesi sosial, mengurangi rasa saling percaya, dan menciptakan perpecahan antaramasyarakat.
Oleh karena itu sangat penting untuk mengatasi masalahyang kompleks ini. Salah satu Solusi yang bisa digunakanadalah dengan menerapkan sistem zonasi wilayah, penerapanzonasi wilayah menjadi solusi cerdas yang perludipertimbangkan untuk mengelola pertambangan timah secaralebih berkelanjutan dan bertanggung jawab, mengingatpertambangan timah juga merpakan salah satu matapencaharian masyarakat bangka belitung. Zonasi wilayah dapat membantu membagi area pertambangan menjadi zona-zona yang berbeda sesuai dengan potensi sumber daya, kondisi lingkungan, dan kepadatan penduduk. Dengan caraini, kegiatan pertambangan dapat dilakukan di area yang paling sesuai, sekaligus meminimalkan dampak negatifterhadap masyarakat dan lingkungan. Zonasi wilayah berfungsi untuk mengatur penggunaan lahan dengan carayang lebih terencana dan berkelanjutan, misalnya, area yang kaya akan sumber daya timah dapat ditetapkan sebagai zona pertambangan, sementara area pemukiman dan lahanpertanian ataupun tepat nelayan harus dilindungi dari aktivitaspenambangan.
Salah satu keuntungan utama dari penerapan zonasiwilayah ini adalah perlindungan terhadap kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi. Dengan menetapkan zona konservasi, kita dapat menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem yang ada, yang sangat terancam oleh aktivitaspertambangan, selain itu masyarakat dapat dilibatkan dalampengelolaan sumber daya alam. Penerapan zonasi juga dapatmembantu mengurangi ketegangan antara penambang dan masyarakat local, dengan adanya batasan yang jelas, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terjamin hak-haknya. Selain itu, sistem zonasi wilayah dapat meningkatkantransparansi dan akuntabilitas dalam praktik pertambangan, di mana perusahaan pertambangan harus mematuhi regulasi dan batasan yang telah ditetapkan.
Akan tetapi dalam penerapan sistem zonasi wilayah tidaklah mudah, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk menentukan zonasi yang adil dan berkelanjutan, terutama pemerintah, dimana merakaharus berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasimengenai pentingnya zonasi dan dampak pertambanganterhadap lingkungan perlu ditingkatkan agar masyarakat lebihmemahami dan mendukung kebijakan ini. Kemudiapemerintah juga harus melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, dengan melibatkan masyarakat, kitadapat memperoleh masukan dari mereka yang paling terdampak oleh aktivitas pertambangan, sehingga kebijakanyang diambil lebih adil dan berkelanjutan, yang tidak hanyamenguntungkan satu pihak saja akan tetapi semua pihak.Selain itu memberikan regulasi yang jelas mengenai zonasiserta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaanzonasi. Dengan adanya sistem zonasi wilayah ini di harapkankita tidak hanya mengelola sumber daya timah dengan lebihbaik, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kebutuhanekonomi dan perlindungan lingkungan serta mecegah konflikantar masyarakat.