PROFESI GURU YANG MEMATIKAN : ADAKAH PERLINDUNGAN BAGI GURU ?

Eka Febryan

Avatar photo
banner 120x600

BabelMendunia.com, Guru merupakan teladan bagi siswa dan mempunyai peran yang sangat besar dalam pembentukan karakter siswa. Peran guru dalam dunia pendidikan saat ini semakin penting, beragam, dan menantang. Di sisi lain, muncul pandangan bahwa guru tidak hanya berfungsi sebagai pendidik dalam bidang akademik, tetapi juga bertanggung jawab sebagai pendidik karakter, budaya, dan moral bagi para siswa. Namun, dalam melaksanakan perannya, guru kerap menghadapi berbagai tantangan dan risiko, seperti kemungkinan terjadinya konflik dengan siswa, orang tua, atau pihak lain yang dapat memengaruhi keamanan serta reputasi mereka.

Untuk menjaga profesionalisme guru, diperlukan perlindungan hukum yang kokoh dan menyeluruh. Dalam hal perlindungan hukum, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang menjamin hak dan kewajiban para tenaga pendidik. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang memberikan jaminan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun, pada kenyataannya, pelaksanaan perlindungan ini sering kali masih belum optimal.

Baca Juga  Pentingnya Pendidikan Karakter Untuk Generasi Muda

Banyaknya kasus yang menimpa guru dalam menjalankan tugas profesionalnya menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap profesi ini masih belum diterapkan secara optimal. Guru, sebagai profesi yang mulia dan terhormat, sama seperti profesi lainnya, tampaknya belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat pada umumnya, termasuk oleh aparat penegak hukum yang bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

Perlu adanya penyuluhan dari pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran pihak guru, orang tua dan aparat penegak hukum tentang hak dan kewajiban para tenaga pendidik sehingga mampu menjamin keamanan guru dalam melaksanakan tugasnya, sehingga mereka dapat mengajar dengan tenang tanpa khawatir mengalami kriminalisasi atau tekanan dari pihak eksternal. Perlindungan tersebut meliputi berbagai hal, mulai dari hak kebebasan berpendapat di ruang kelas hingga perlindungan dari tindakan hukum yang tidak adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *