PRAKTIK KORUPSI DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Oleh: Gita Wulandari, PGSD UNMUH BABEL

Avatar photo
banner 120x600

BabelMendunia.com, Praktik dalam dunia Pendidikan tersebut tidak semuanya bisa termasuk ke dalam bentuk korupsi, karena Korupsi menurut John Hatchard (1993) merupakan Prilaku yang tidak sesuai dengan norma hukum dan moral yang mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan kepada seseorang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Jadi dapat disimpulkan bahwa suatu tindakan yang bisa dikatakan korupsi adalah pada saat seseorang tersebut melakukan suatu tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk mendapatkan keuntungan yang bersifat pribadi maupun kelompok dan biaya tambahan yang tidak transparan atau dilakukan secara berlebihan hal tersebut juga bisa menjadi suatu tindakan penyalahgunaan atau korupsi.

Jadi tidak semua bisa dikatakan korupsi, kecuali pihak-pihak yang bertanggung jawab mengenai biaya tambahan tersebut melakukan suatu tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau digunakan untuk keperluan pribadi, hal tersebut bisa dikatakan suatu tindakan korupsi. Tetapi, praktik tersebut dapat menimbulkan suatu permasalahan jika tidak dilakukan sesuai dengan prinsip dalam korupsi yaitu Akuntabilitas dan Transparasi.

Transparansi merupakan salah satu prinsip penting antikorupsi Karena upaya pemberantasan korupsi berawal dari transparansi dan menuntut agar semua proses kebijakan dilaksanakan secara terbuka, sehingga setiap indikasi penyimpangan bisa terdeteksi oleh masyarakat (Prasojo:2007). Akuntabilitas secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan untuk mengawasi dan mengarahkan perilaku administrasi dengan cara memberikan kewajiban untuk dapat memberikan jawaban (Annswerability) kepada sejumlah otoritas eksternal ( Dubnik:2005).

Kedua pungutan ini memberikan dan mengajukan tindakan yang diharuskan seseorang untuk melakukan transaksi. Perbedaannya, Pungutan sah merupakan pengumpulan dana atau biaya oleh pemerintah atau badan yang sah, yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, untuk memenuhi kebutuhan publik, Suyanto (2009). Pungutan yang sah terdapat suatu permasalahan yang nyata dan bersifat relevan, maksudnya memiliki tujuan yang pasti dan dana yang didapatkan pastinya tidak gunakan untuk keperluan pribadi atau kelompok, di buktikan dengan adanya Proposal pelaksanaan kegiatan, Perencanaan investasi atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Baca Juga  Etika diatas Ilmu

Sedangkan pungutan manipulatif atau pungutan liar (Pungli) tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan tanpa izin atau pengawasan dari pihak berwenang dan dilakukan atau digunakan untuk keperluan pribadi.Seperti yang diungkapkan oleh Minarti (Ekowati, 2016 dalam Ucik Rachmawati,2023), transparansi dalam pengelolaan dana institusi pendidikan mengacu pada kejelasan mengenai dari mana dana tersebut berasal, detail penggunaan dan akuntabilitasnya, yang perlu disampaikan secara jelas agar dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak yang berkepentingan.

Sedangkan menurut (Shafratunnisa, 2015 dalam Ucik Rachmawati, 2023), akuntabilitas berarti “Tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan sekolah yang dilakukan melalui manajemen berbasis sekolah, yang mewajibkan penyampaian laporan pertanggung jawaban di akhir tahun anggaran setelah dana dikeluarkan selama setahun”. Setelah beberapa pendapat ahli terlihat, kita dapat menarik kesimpulan bahwa kedua prinsip ini sebagian besar bertanggung jawab dalam kaitannya dengan pendanaan pendidikan. Setelah melihat pendapat dari beberapa ahli dapat disimpulkan bahwa kedua prinsip ini memiliki tanggung jawab yang besar berkaitan dengan dana dalam pendidikan.

Transparasi dan akuntabilitas mengelola dana pendidikan harus sesuai dengan praturan yang ada, jangan sampai adanya kecurangan atau penyalahgunaan dana atau korupsi, sesuai dengan prinsip transparasi dalam melakukan suatu pungutan dana harus dilakukan secara terbuka antara pihak yang berwenang dengan pihak orang tua maupun murid yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan yang diluar kendali atau korupsi. Sedangkan yang berhubungan dengan akuntabilitas ialah suatu pihak penyelenggara harus melakukan sebuah laporan yang sesuai dengan keputusan diawal dan bertanggung jawab dengan anggaran setelah dana dikeluarkan, sehingga tidak ada kesalah pahaman pemakaian dana dari pihak orang tua dan pihak penyelenggara.

Contoh kasusnya yaitu ”Penyuapan untuk mendapatkan nilai tinggi di sekolah”. Peristiwa semacam ini sering terjadi di beberapa sekolah dalam dunia pendidikan, terutama di sekolah -sekolah perkotaan. Perilaku ini dilakukan oleh orang tua siswa di sekolah dengan guru wali kelas. Orang tua siswa memberikan uang yang berjumlah besar kepada guru yang bersangkutan agar bisa memberikan nilai terbaik kepada siswa tersebut tanpa melakukan usaha pada umumnya untuk mendapatkan nilai tinggi, berbeda dengan siswa lain siswa ini mendapatkan nilai tinggi dari hasil penyuapan atau bisa disebut dengan tindakan korupsi dalam dunia pendidikan.

Baca Juga  Menuju Kesejahteraan Berkelanjutan: Mengelola Potensi Timah di Bangka Belitung

Solusi yang diberikan yaitu Bekerja sama dengan pihak sekolah terutama kepala sekolah untuk mengecek data penilaian siswa supaya bisa menjadikan bukti adanya tindakan yang menyimpang, serta dilakukannya penyuluhan untuk siswa tentang ”korupsi yang ada disekolah”, yang berguna untuk memberikan pemahaman kepada siswa agar bisa mengetahui apa saja yang termasuk tindakan korupsi di sekolah dan menghindari kecurangan pada penilaian atau penyuapan.

DAFTAR PUSTAKA

Prasojo, Eko, Teguh Kurniawan, Defny Holidin (2007), Reformasi dan Inovasi Birokrasi: Studi

di Kabupaten Sragen, Jakarta: Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI dan

Yappika-CIDA.

Hatchard, J. (1993). Corruption and Democracy in Africa. London: James Currey.

Dubnick, Melvin (2005), Accountability and the Promise of Performance, Public Performance

and management Review (PPMR), 28 (3), March 2005.

Suyanto, B. (2009). Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Lestari, D. (2021). Korupsi dalam Pendidikan: Tantangan dan Solusi. Jurnal Administrasi dan

Kebijakan Pendidikan, V9(2), 88-100

Suyanto, A. (2018). Pendidikan Anti Korupsi: Membangun Karakter Bangsa dalam Dunia

Pendidikan. Jakarta: Kencana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *