Perlukan Badan Otoritas Khusus Rezim dalam Pengelolaan Timah Untuk Menghindari Tragedi Commons

Oleh: Juliana, PGSD UNMUH BABEL

Avatar photo
banner 120x600

BabelMendunia.com, Negara Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang melimpah, salah satunya timah. Sumber daya ini memiliki nilai ekonomistrategis dan berkontribusi signifikan terhadap pendapatannegara. Tetapi kekayaan alam tersebut sering di jadikansumber konflik seperti merusak lingkungan, dan merugikannegara akibat pengelolaan timah yang tidak transparan.Kegiatan penambangan ini sebagai salah satu sumber dayaalam strategis, memiliki peran signifikan dalam perekonomiannasional maupun global. Dengan permintaan timah terusmeningkat dengan di iringi perkembangan teknologi dan industri. Namun, pengelolaan sumber daya timah yang tidakterencana dan tidak terkontrol berpotensi besar dapatmenimbulkan tragedi commons. Tragedy of the Commonsterjadi ketika banyak individu atau entitas memiliki akses kesumber daya bersama, dan bertindak secara independen untukmemaksimalkan keuntungan pribadi tanpamempertimbangkan dampak kolektif jangka panjang. Akibatnya, sumber daya tersebut dieksploitasi secaraberlebihan hingga habis atau rusak.

Dalam konteks pertambangan timah, tragedi commons terjadikarena sumber daya alam yang seharusnya dikelola secarakolektif justru dimonopoli oleh pihak tertentu, dapatmengakibatkan kerusakan ekologi, ketimpangan ekonomi, dan kerugian negara, mulai dari eksploitasi berlebihan tanpamemperhatikan daya dukung lingkungan, praktikpenambangan ilegal yang merusak ekosistem, hingga konfliksosial akibat dari perebutan lahan dan sumber daya. Kondisiini dapat lebih parah dengan lamahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta tumpang tindihnya regulasi yang ada. Dampak dari tambang timah tersebut berpotensi ekonomitidak dapat dimaksimalkan secara berkelanjutan, dan justrumenimbulkan dampak negatif yang meluas bagi lingkungandan masyarakat. Dari beredarnya Isu mengenai lemahnyapengawasan industri pertambangan di Indonesia kembalimencuat melalui beberapa berita, termasuk desakanpemerintah untuk memperketat pengawasan. Dapatdidefinisikan bahwa ada permasalahan yang mendasar dalamtata kelola sektor ini, kurangnya pengawasan yang optimaldapat membuka celah bagi praktik penambangan secara ilegal, pelanggaran lingkungan, dan persaingan yang tidak sehat. Akibatnya, potensi sumber daya timah tidak dapatdimaksimalkan secara bertanggung jawab, dan dampaknegatifnya justru dirasakan oleh negara, masyarakat lokal, serta ekosistem yang rentan.

Baca Juga  Kewirausahaan digital : cara jitu menjadi usahawan

Dalam Undang-undang dasar yang mengatur pertambangantimah di Indonesia terdapat beberapa pasal : Undang-undangdasar yang mengatur pertambangan timah di Indonesia Pasal33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikankewenangan kepada negara untuk mengelola dan mengawasipertambangan. Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) kemudianmemperjelas pengaturan lebih lanjut tentang pertambangan, termasuk pertambangan timah. Pasal 27 ayat (2): Hak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak juga terkait denganpengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Pengawasan yang efektif akan mencegah eksploitasiberlebihan yang dapat mengancam keberlangsungan industridan lapangan kerja di sektor pertambangan.

Penulis dapat berpendapat dalam mebentuk badan otoritaskhusus harus bisa menerapkan aturan yang jelas dan tegasterkait penambagan timah, kuota produksi, standaroperasional lingkungan dan mekanisme pengawasan yang efektif. Proses perizinan harus transparan dan akuntabel, dapatmeminimalisir praktik ilegal dan koruptif. Badan otoritasbukan hanya bertugas sebagai merumuskan kebijakan, tetapijuga memiliki kewenangan dan sumber daya yang memadaiuntuk melaksanakan pengawasan yang efektif dan menindaktegas setiap bentuk pelanggaran. Dengan pengawasan yang diperketat sebagai fondasi utama, badan otoritas khususdiharapkan mampu mencegah terjadinya tragedi commons.

Beberapa dampak dari kerusakan tambang timah tersebutdapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air dan udara, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Sebagai badan otoritaskhusus harus memiliki standar dan mekanisme yang ketatdalam pengelolaan lingkungan pertambangan, termasukkewajiban reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca-tambang.Banyak masyarakat lokal yang sering menjadi pihak yang palaing terdampak oleh aktivitas pertambangan, namunkurang mendapatkan manfaat yang sepadan. Badan otoritaskhusus harus memiliki program pemberdayaan masyarakatyang jelas dan terukur, melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, serta memastikan bahwa manfaatekonomi dari pertambangan juga dirasakan oleh masyarakatsetempat.

Solusi menghindari tragedi commons Sebagai kaum akademisiyang memiliki perspektif objektif dan idealisme, makamahasiswa dapat memainkan peran penting sebagai penengahdan fasilitator solusi di antara berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan timah Bangka Belitung. Mahasiawa dapat melakukan penelitian interdisipliner yangmendalam mengenai beberapa aspek pengelolaan timah, termasuk juga dampak terhadap lingkungan, sosial, ekonomi, hukum, dan tata kelola. Dapat juga menginisiasi dan memfasilitasi forum diskusi dan dialog yang melibatkanberbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, perusahaan tambang, masyarakat lokal, organisasi masyarakatsipil, dan pakar. Forum ini dapat menjadi wadah untukbertukar perspektif, mengidentifikasi akar permasalahan, dan mencari solusi bersama yang konstruktif. Berdasarkan hasilkajian dan dialog, mahasiswa dapat menyusun rekomendasikebijakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Mereka dapat menyampaikan rekomendasi ini kepada pihak-pihak terkait melalui berbagai saluran, termasuk audiensi, publikasi, dan kampanye edukasi. Mahasiswa dapat berperanaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakatmengenai hak-hak mereka, dampak lingkungan daripenambangan, dan pentingnya pengelolaan sumber daya alamyang bertanggung jawab. Biasanya kegiatan ini dilakukanmelalui seminar, lokakarya, media sosial, dan kegiatanpengabdian masyarakat. Mahasiswa dapat membangunjaringan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasukorganisasi mahasiswa lain, LSM, dan akademisi dariuniversitas lain untuk memperkuat advokasi kebijakan kepadapemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Advokasi iniharus didasarkan pada bukti ilmiah dan argumentasi yang rasional untuk mendorong implementasi kebijakanpengelolaan timah yang lebih baik. Dapat berperan aktifdalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenaipentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dampak negatif dari praktik pertambanganyang tidak bertanggung jawab, serta hak dan kewajibanmasyarakat terkait isu ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *