MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen

Avatar photo
banner 120x600

BabelMendunia.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapuskan ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.  Hal tersebut berdasarkan pembacaan keputusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada hari ini, Kamis, 2 Januari 2024.

Menurut MK, ketentuan presidential threshold yang selama ini mewajibkan partai politik atau gabungan partai untuk memenuhi ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya, dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mengedepankan partisipasi politik yang lebih inklusif.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih berhak untuk mengajukan calon presiden tanpa dibatasi oleh persyaratan tersebut. Dengan penghapusan ambang batas ini, siapa pun yang memenuhi persyaratan umum sebagai calon presiden, dapat ikut serta dalam pemilu tanpa harus berkoalisi atau memperoleh dukungan politik dari partai besar.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkaya pilihan politik dalam Pemilu 2024 dan memberi ruang lebih luas bagi calon presiden dari berbagai kalangan, terutama yang berasal dari partai kecil atau individu tanpa dukungan besar. Hal ini juga diyakini dapat mengurangi konsentrasi kekuatan politik pada beberapa partai besar yang selama ini mendominasi peta perpolitikan Indonesia.

Baca Juga  Rektor Unmuh Babel Terima Audiensi PC IMM BSM kota pangkal Pinang, Bahas Kolaborasi Strategis

Meskipun demikian, keputusan MK ini juga memunculkan sejumlah pro dan kontra di kalangan politisi. Beberapa pihak menyambut positif langkah ini, dengan harapan dapat membuka lebih banyak peluang bagi calon-calon yang memiliki visi dan misi yang lebih beragam. Namun, ada juga yang khawatir bahwa penghapusan presidential threshold dapat memicu fragmentasi politik yang lebih tajam, dengan banyaknya calon presiden yang muncul dan kemungkinan berujung pada pemilu yang lebih kompleks.

Pemerintah dan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini dihadapkan pada tugas berat untuk menyesuaikan berbagai ketentuan teknis guna memastikan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan format baru ini. Dengan terhapusnya ambang batas, partai politik dan calon presiden akan memiliki kesempatan lebih luas untuk menggalang dukungan langsung dari masyarakat.

Baca Juga  Ahmad Rama Efrizal: Pilkada dan Survei Analisis Harus Mencerdaskan Masyarakat, Bukan Dibuat-buat

Keputusan MK ini menjadi sebuah tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang terus berkembang, sekaligus menciptakan tantangan baru dalam politik elektoral yang lebih terbuka dan kompetitif. Pemilu 2024 diperkirakan akan menjadi ajang perebutan kekuasaan yang lebih dinamis dan penuh warna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *