DPR Setujui Usulan Presiden Prabowo Terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Avatar photo
banner 120x600

BabelMendunia.com, Jakarta – DPR RI resmi menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, terdakwa dalam kasus impor gula, serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang terjerat dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di parlemen telah sepakat menyetujui permohonan tersebut dan kini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut formal.

“Melalui rapat konsultasi, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

Baca Juga  Menkeu: Kenaikan gaji PNS 2025 diumumkan presiden terpilih Prabowo

Ia menambahkan bahwa DPR juga telah menyetujui Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025, yang berisi permohonan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, sebagai bagian dari kebijakan rekonsiliasi hukum yang diajukan pemerintah.

Langkah ini menjadi salah satu manuver awal Presiden Prabowo dalam meredakan ketegangan politik pasca Pemilu dan menunjukkan komitmennya terhadap rekonsiliasi serta penguatan demokrasi konstitusional.

Meskipun menuai dukungan mayoritas fraksi, keputusan ini juga mengundang respons kritis dari beberapa kelompok masyarakat sipil yang menuntut keterbukaan informasi terkait dasar pemberian abolisi dan amnesti.

Pemerintah menegaskan bahwa kedua langkah ini bukan bentuk impunitas, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah untuk menjaga stabilitas nasional dan menjamin hak setiap warga negara atas perlakuan hukum yang adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *