Dilema Penegakan Hukum Dalam Sengketa Angraria Kawasan Hutan: Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan Sosial

Oleh: Febian Monica Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitun

Avatar photo
banner 120x600

BabelMendunia.com, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan luas daratan sekitar 191 juta hektar memiliki kompleks permasalahan agraria yang sangat tinggi, terutama dalam hal pengelolaan dan penetapan kawasan hutan. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia memiliki kawasan hutan seluas kurang lebih 125,9 juta hektar atau sekitar 66% dari total daratan Indonesia. Luasnya kawasan hutan ini seringkali berbenturan dengan kebutuhan masyarakat akan lahan untuk pemukiman, pertanian, dan aktivitas ekonomi lainnya, sehingga menciptakan potensi konflik agraria yang berkepanjangan.

Permasalahan sengketa agraria kawasan hutan di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang, dimulai dari era kolonial hingga masa reformasi. Selama periode Orde Baru, penetapan kawasan hutan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat yang telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. Kebijakan sentralistik ini menghasilkan penetapan kawasan hutan yang tidak akurat dan seringkali mengabaikan hak-hak tradisional masyarakat setempat. Akibatnya, muncul ribuan kasus sengketa agraria yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.

Kompleksitas permasalahan semakin bertambah dengan adanya tumpang tindih regulasi antara berbagai undang-undang sektoral. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta berbagai peraturan turunannya seringkali tidak sinkron dalam mengatur status dan pemanfaatan lahan. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya sistem informasi pertanahan yang belum terintegrasi, sehingga data spasial kawasan hutan seringkali tumpang tindih dengan hak-hak pertanahan yang telah ada sebelumnya.

Dari aspek penegakan hukum, aparat penegak hukum menghadapi dilema filosofis yang mendalam antara menjalankan aturan hukum formal dengan mewujudkan keadilan substantif. Di satu sisi, penetapan kawasan hutan memiliki landasan hukum yang kuat dan bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Namun di sisi lain, implementasi yang kaku seringkali merugikan masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut secara berkelanjutan. Dilema ini semakin kompleks ketika menyangkut hak-hak masyarakat adat yang diakui secara konstitusional namun belum memiliki pengaturan yang jelas dalam implementasinya.

Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2019-2023, tercatat lebih dari 1.200 kasus konflik agraria dengan luasan mencapai 6,8 juta hektar, dimana sekitar 40% di antaranya terkait dengan penetapan kawasan hutan. Tingginya angka konflik ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang ada selama ini belum efektif dalam memberikan solusi yang berkeadilan. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan kapasitas kelembagaan dalam menangani kompleksitas permasalahan agraria yang melibatkan multi-stakeholder dengan kepentingan yang berbeda-beda.

Permasalahan mendasar dalam penegakan hukum sengketa agraria kawasan hutan terletak pada inkonsistensi pendekatan yang digunakan oleh berbagai institusi negara. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cenderung menerapkan pendekatan konservasi yang ketat dengan mengutamakan perlindungan kawasan hutan sebagaiprioritas utama. Sementara itu, Badan

Baca Juga  Timah dan Air Mata Mengurai Benang Kusut Eksploitasi Bangka

Pertanahan Nasional lebih fokus pada kepastian hak atas tanah dan redistribusi lahan untuk kesejahteraan rakyat. Perbedaan paradigma ini menciptakan konflik kelembagaan yang berdampak pada ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam sengketa.

Sistem peradilan Indonesia juga menghadapi tantangan serius dalam menangani kompleksitas sengketa agraria kawasan hutan. Hakim seringkali kesulitan memahami aspek teknis penetapan kawasan hutan, termasuk metodologi pemetaan, kriteria ekologis, dan dampak sosial-ekonomi dari suatu keputusan. Keterbatasan ini diperparah oleh minimnya pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum mengenai permasalahan agraria dan kehutanan. Akibatnya, putusan pengadilan seringkali bersifat parsial dan tidak mampu menyelesaikan akar permasalahan yang sesungguhnya.

Ketidakpastian hukum dalam sengketa agraria kawasan hutan telah menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang luas bagi masyarakat. Petani dan masyarakat adat yang lahannya masuk dalam kawasan hutan seringkali hidup dalam ketakutan konstan akan tindakan penegakan hukum. Kondisi ini menghambat investasi jangka panjang dalam pengelolaan lahan, sehingga produktivitas pertanian menurun dan tingkat kemiskinan di perdesaan sulituntuk ditekan. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa daerah- daerah dengan tingkat konflik agraria tinggi memiliki indeks pembangunan manusia yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan daerah lainnya.

Mekanisme penyelesaian sengketa agraria yang tersedia saat ini, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, menunjukkan keterbatasan yang signifikan. Proses peradilan seringkali memakan waktu bertahun-tahun dan memerlukan biaya yang tinggi, sehingga sulit diakses oleh masyarakat kecil. Sementara itu, mekanisme mediasi yang diinisiasi oleh pemerintah seringkali tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bergantung pada goodwill para pihak yang bersengketa.

Badan Penyelesaian Sengketa Pertanahan yang dibentuk untuk menangani konflik agraria juga menghadapi keterbatasan dalam hal kewenangan dan sumber daya. Lembaga ini tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk melaksanakan keputusannya, sehingga efektivitasnya sangat bergantung pada dukungan dari instansi lain. Selain itu, cakupan kewenangannya yang terbatas pada sengketa pertanahan tidak mencakup aspek kehutanan, sehingga penyelesaian sengketa yang bersifat lintas sektoral menjadi sulit dilakukan.

Kondisi-kondisi yang telah diuraikan di atas menunjukkan bahwa pendekatan penegakan hukum yang selama ini diterapkan dalam sengketa agraria kawasan hutan telah mencapai titik jenuh. Pendekatan yang bersifat represif dan mengutamakan kepastian hukum formal tanpa mempertimbangkan aspek keadilan sosial terbukti tidak mampu menyelesaikan permasalahan secara tuntas. Bahkan sebaliknya, pendekatan ini seringkali memperparah konflik dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi semua pihak. Oleh karena itu, diperlukan reformasi mendasar dalam pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya mengutamakan aspek legal formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat. Reformasi ini harus meliputi perubahan regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berkeadilan.

Baca Juga  Snack Box dan Snack Mini: Lebih dari Sekadar Camilan, Teman Setia di Setiap Momen

Pertama, harmonisasi regulasi menjadi langkah fundamental yang tidak dapat ditunda lagi. Pemerintah perlu segera membentuk tim lintas kementerian untuk merevisi dan menyinkronkan berbagai peraturan perundang-undangan terkait agraria dan kehutanan. Proses harmonisasi ini harus menghasilkan satu undang- undang payung yang mengintegrasikan aspek pertanahan, kehutanan, dan hak- hak masyarakat adat dalam satu kerangka hukum yang koheren.

Kedua, pengembangan sistem informasi pertanahan yang terintegrasi dan berbasis teknologi digital menjadi prasyarat penting untuk mencegah tumpang tindih kawasan di masa depan. Sistem “One Map Initiative” yang telah dicanangkan pemerintah perlu dipercepat implementasinya dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemetaan partisipatif. Teknologi blockchain dapat dimanfaatkan untuk memastikan transparansi danakuntabilitas data pertanahan, sehingga mengurangi potensi manipulasi dan sengketa di kemudian hari.

Dilema antara kepastian hukum dan keadilan sosial dalam penegakan sengketa agraria kawasan hutan bukanlah persoalan yang tidak dapat diselesaikan. Dengan komitmen politik yang kuat, reformasi regulasi yang komprehensif, dan pendekatan yang mengutamakan dialog serta partisipasi, Indonesia dapat menciptakan sistem penegakan hukum agraria yang berkeadilan. Kuncinya terletak pada kesediaan untuk mengubah paradigma dari pendekatan yang bersifat top-down dan represif menuju pendekatan yang partisipatif dan restoratif.

Reformasi ini memerlukan waktu yang tidak singkat dan konsistensi dalam implementasi. Namun, tanpa langkah-langkah reformatif yang mendasar, sengketa agraria kawasan hutan akan terus menjadi bom waktu yang mengancam stabilitas sosial dan kelestarian lingkungan. Saatnya bagi Indonesia untuk memilih jalan menuju keadilan agraria yang berkelanjutan, dimana kepastian hukum dan keadilan sosial tidak lagi menjadi dikotomi yang bertentangan, melainkan dua sisi mata uang yang saling memperkuat dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *