Cegah Konflik dan Sengketa Lahan, Desa Tebing Perkuat Literasi Hukum Agraria Masyarakat

Avatar photo
banner 120x600

BabelMendunia.com, Bangka Barat — Upaya pencegahan konflik dan sengketa lahan terus diperkuat di Desa Tebing, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, melalui kegiatan sosialisasi pendidikan hukum agraria kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah preventif dalam meningkatkan pemahaman warga, khususnya kelompok tani, terhadap hak dan kewajiban dalam pengelolaan serta kepemilikan tanah.

Sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka program Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung ini diikuti oleh anggota Kelompok Petani Unggul Desa Tebing serta perangkat desa. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait regulasi pertanahan yang berlaku.

Materi yang disampaikan mencakup dasar-dasar hukum agraria, pentingnya legalitas kepemilikan tanah, prosedur administrasi pertanahan, serta potensi risiko hukum apabila pengelolaan lahan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Menyelami Sungai Rangkul: Menggali Solusi untuk Pengelolaan DAS yang Berkelanjutan

Peserta juga diberikan ruang diskusi untuk menyampaikan persoalan nyata yang dihadapi dalam praktik pengelolaan lahan di lapangan.

Kegiatan ini dinilai penting mengingat konflik dan sengketa lahan seringkali berawal dari minimnya literasi hukum masyarakat. Ketidaktahuan terhadap status hak atas tanah, batas wilayah, maupun prosedur sertifikasi dapat memicu perselisihan antarwarga bahkan berujung pada proses hukum. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum menjadi bagian dari strategi pencegahan kejahatan di bidang pertanahan.

Selain memberikan edukasi hukum, kegiatan ini juga mendorong masyarakat untuk lebih tertib administrasi dan proaktif dalam memastikan legalitas lahan yang dimiliki. Pendekatan preventif melalui literasi hukum dianggap lebih efektif dibandingkan penyelesaian secara

represif setelah konflik terjadi.Pemerintah desa menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan. Dengan meningkatnya pemahaman hukum agraria, masyarakat Desa Tebing diharapkan mampu mengelola lahan secara aman, produktif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Dipintarin Paparkan Hasil Riset dan Inovasi untuk Majukan Kota Pangkalpinang

Melalui penguatan literasi hukum agraria, Desa Tebing menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta meminimalisasi potensi konflik dan sengketa lahan di masa mendatang.

Penulis: Gilbert Rayi Denis dan Naldo Kurniansyah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *