Rule of Law or Rule by Law Membaca Paradoks Penegakan Hukum di Indonesia

Oleh : Zilfa Aurellia

Avatar photo
banner 120x600

BabelMendunia.com, Hukum dalam setiap peradaban modern selalu diidealkan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan, membatasi kekuasaan, serta menjamin kesetaraan di depan aturan. Konsep ini dikenal luas sebagai rule of law. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang hukum justru dipakai hanya sebagai alat legitimasi kekuasaan semata, yang sering disebut rule by law. Kedua istilah ini sekilas mirip, tetapi memiliki makna yang sangat berbeda. Jika rule of law menempatkan hukum sebagai benteng keadilan, rule by law menempatkan hukum sebagai senjata kekuasaan.

Paradoks ini begitu nyata dalam konteks Indonesia. Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Artinya, secara ideologis bangsa ini menempatkan hukum di atas segalanya. Namun, wajah praktik hukum sering menunjukkan sebaliknya. Hukum kerap dipakai untuk melanggengkan kepentingan elite, menekan kelompok oposisi, atau melindungi mereka yang dekat dengan kekuasaan.

Fenomena rule by law di Indonesia dapat dilihat dari sejumlah kasus. Misalnya, penggunaan pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Pasal-pasal yang seharusnya menjaga ruang digital agar sehat, justru dipakai untuk mengkriminalisasi warganet, aktivis, bahkan jurnalis. Hukum hadir bukan sebagai pelindung hak asasi, melainkan sebagai instrumen represi.

Tidak hanya itu, kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik juga sering memperlihatkan paradoks serupa. Penegakan hukum terhadap korupsi kerap dianggap tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat kecil atau pegawai rendahan bisa dihukum berat karena kasus nominal kecil, sementara pejabat berpengaruh bisa lolos dengan berbagai alasan prosedural. Di sinilah terlihat jelas perbedaan antara rule of law yang menuntut keadilan substantif dengan rule by law yang sekadar menjadikan hukum sebagai formalitas.

Baca Juga  MEMBANGUN KARAKTER ANAK SEKOLAH DASAR MELALUI MANAJEMEN KELAS YANG EFEKTIF

Dalam filsafat hukum, perdebatan mengenai posisi hukum ini bukanlah hal baru. Hans Kelsen melalui teori positivismenya menekankan bahwa hukum harus dipatuhi karena ia adalah norma yang sah, terlepas dari adil atau tidaknya. Pandangan ini kerap dijadikan pembenaran bagi penguasa yang ingin menjustifikasi kebijakan represif.

Namun, teori hukum alam justru mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dilepaskan dari nilai moral dan keadilan. Thomas Aquinas misalnya menegaskan bahwa hukum yang tidak adil sejatinya bukanlah hukum. Begitu pula Lon Fuller dengan konsep inner morality of law yang menekankan bahwa hukum harus memuat prinsip moral agar bisa ditaati.

Jika Indonesia benar-benar ingin konsisten dengan prinsip negara hukum, maka jalan yang harus ditempuh adalah rule of law, bukan rule by law. Artinya, hukum tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi juga harus adil secara substantif.

Dominasi rule by law membawa konsekuensi serius. Pertama, masyarakat kehilangan kepercayaan pada lembaga hukum. Jika hukum dianggap bisa dipermainkan, maka legitimasi peradilan akan runtuh. Kedua, demokrasi akan tergerus karena hukum tidak lagi menjadi wasit yang netral, melainkan alat politik untuk melanggengkan kekuasaan. Ketiga, maraknya ketidakadilan akan melahirkan resistensi sosial, bahkan potensi anarki, karena rakyat merasa hukum tidak lagi berpihak pada mereka.

Baca Juga  Menyelami Sungai Rangkul: Menggali Solusi untuk Pengelolaan DAS yang Berkelanjutan

Jalan keluar tentu tidak sederhana, tetapi ada beberapa langkah penting. Pertama, mereformasi regulasi agar bersih dari pasal karet yang rawan disalahgunakan. Kedua, memastikan independensi lembaga peradilan dari intervensi politik. Ketiga, membangun budaya hukum yang menekankan keadilan substantif. Dan keempat, memperkuat kontrol publik serta transparansi agar hukum tidak bisa diperalat elite.

Judul Rule of Law or Rule by Law bukan sekadar permainan kata, tetapi pertanyaan mendasar tentang arah bangsa ini. Apakah hukum akan benar-benar menjadi pondasi keadilan, ataukah sekadar instrumen kekuasaan? Indonesia berada di persimpangan. Jika memilih rule of law, maka hukum akan menjadi cahaya yang menerangi jalan demokrasi. Namun, jika terus terjebak dalam rule by law, maka hukum hanya akan menjadi rantai yang mengekang kebebasan dan menumpulkan rasa keadilan.

Pilihan ada di tangan kita apakah akan membiarkan hukum menjadi budak kekuasaan, atau menjadikannya sebagai panglima keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *