PRAKTIK KORUPSI DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Oleh : Siti Hodijah, PGSD UNMUH BABEL

Avatar photo
banner 120x600

BabelMendunia.com, Praktik pungutan yang tidak transparan dalam dunia Pendidikan dapat dikategorikan sebagai bentuk dari tindakan korupsi. Jika, memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Korupsi adalah tindakan melanggar hukum yang mencakup penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Beberapa ciri utama korupsi adalah kerahasiaan, adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, kerugian yang ditimbulkan bagi publik atau negara, dan keterlibatan pejabat publik (Kumalaningdyah, 2019).

Sedangkan menurut Putri (2021) korupsi adalah penggunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi. Jadi, disimpulkan bahwa korupsi dapat didefinisikan sebagai tindakan individu atau kelompok yang menyalahgunakan wewenang, kekuasaan, atau jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan tertentu, dengan dampak negatif terhadap masyarakat dan negara. Ada beberapa prinsip utama yang harus diterapkan dalam pendidikan anti-korupsi.

Prinsip-prinsip ini termasuk akuntabilitas untuk bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan, transparansi dalam penyebaran informasi secara terbuka, dan keadilan untuk membuat keputusan yang adil dan tidak memihak. Selain itu, kebijakan yang diterapkan harus jelas, terarah dan memiliki sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah celah yang dapat digunakan untuk korupsi serta tidak melibatkan persetujuan orang tua secara terbuka dapat dianggap sebagai tindakan manipulatif dan tidak etis.

Pungutan sah adalah biaya yang dikenakan oleh institusi tertentu kepada wali siswa atau peserta didik dengan dasar yang jelas, transparan, dan bertujuan untuk mendukung kegiatan pendidikan yang bersifat sukarela dan telah diputuskan oleh semua pihak yang terkait (Dewi, 2020). Terdapat ciri-ciri dari pungutan yang bersifat sah yaitu: Pertama, upaya pencegahan dan penindakan korupsi harus dilakukan secara efektif dan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dengan dasar hukum yang kuat dan sah. Kedua, bersifat sukarela artinya tidak memaksa dan telah disepakati melalui musyawarah antara komite sekolah dan perwakilan orangtua. Ketiga, transparansi dan akuntabilitas artinya pengelolaan dana dilakukan secara transparan dengan laporan yang jelas dari pihak terkait.

Sedangkan pungutan bersifat manipulatif atau sering dikenal dengan pungutan liar (Pungli) merupakan pengeluaran biaya di tempat yang tidak seharusnya dilakukan atau dipungut tanpa dasar hukum yang jelas dan seringkali bersifat memaksa dan tidak transparan dalam manajemennya, sehingga orang tua maupun siswa dapat dirugikan (Anis, Jonatan J.Rampengan Friend, 2022).

Baca Juga  Mengungkap Kesehatan Sungai Rangkui: Urat Nadi Kota Pangkalpinang

Pungutan ini dapat merugikan peserta didik dan orangtua. Terdapat ciri-ciri dari pungutan yang bersifat manipulatif yaitu: pertama, pungutan tidak memiliki dasar hukum atau tidak memiliki landasan yang sah, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku. Kedua, tidak ada transparansi yang jelas tentang bagaimana dana yang dipungut digunakan dan tidak ada laporan resmi. Ketiga, bersifat memaksa tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi wali murid.

Menurut Bastian (2007), transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sekolah biasanya hanya ditunjukkan melalui laporan dan surat pertanggungjawaban. Namun, untuk menjaga prinsip transparansi, sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban yang lebih rinci yang mencakup laporan arus kas, rincian biaya yang digunakan, dan laporan keuangan yang lengkap.

Dengan demikian, semua pengeluaran dana dapat dipertanggungjawabkan secara publik, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan sekolah dan mencegah penyalahgunaan. Supaya tidak terjadi kerugian terhadap siswa dan orangtua, sekolah harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas seperti membuat laporan keuangan terbuka atau kas sekolah, mengadakan rapat rutin dengan komite sekolah atau wali murid untuk membahas rencana anggaran penggunaan dana dan menerapkan sistem audit internal dan eksternal untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan aturan.

Terdapat contoh kasus study tour dengan biaya yang dipaksakan. Permasalahan utamanya yaitu prinsip integritas pendidikan bertentangan dengan memaksa orang untuk membayar kegiatan study tour. Siswa tidak harus membayar untuk kegiatan ini, karena itu harus bersifat edukatif dan opsional. Setiap kebijakan pembiyaan harus dibahas dengan transparan dengan orangtua dan komite sekolah. Sekolah harus memberikan alternatif bagi siswa kurang mampu jika biaya diperlukan, seperti beasiswa partisipasi atau kegiatan akademik yang lebih murah.

Sekolah harus membuat kebijakan yang fleksibel, membuat perjalanan studi menjadi opsi dan tidak membebankan biaya kepada siswa. Sekolah dapat mencari cara lain untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut jika tetap ingin melakukannya, seperti penggalangan dana transparan, subsidi pemerintah, atau kerja sama dengan sponsor dapat menjadi pilihan. Oleh karena itu, semua siswa tetap dapat menikmati pengalaman belajar di luar kelas.

Baca Juga  GENERASI UNGGUL? JANGAN HANYA PINTAR, TAPI JUGA BERKARAKTER!

Kesimpulan: Pungutan yang tidak transparan dan dipaksakan dapat dianggap sebagai bentuk korupsi jika mengandung unsur-unsur penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus diterapkan untuk memastikan keadilan dan menghadapi beban finansial yang tidak wajar bagi orang tua siswa.

DAFTAR PUSTAKA

Anis, Jonatan J. Rampengan Friend, M. A. T. M. (2022). Tinjauan Hukum Mengenai Pungutan

Liar oleh Aparat Pemerintah yang terjadi di Masyarakat. Journal of the Japan Welding

Society, 91(5), 328–341. https://doi.org/10.2207/jjws.91.328

Bastian, Indra. (2007) Akuntansi Pendidikan. Jakarta:Erlangga

Dewi, N. C. (2020). Perlakuan Akuntansi Atas Sumbangan Pada Organisasi Nirlaba (Studi

Kasus pada Panti Asuhan Salib Putih Salatiga).

Kumalaningdyah, N. (2019). Pertentangan Antara Diskresi Kebijakan Dengan Penyalahgunaan

Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3).

https://doi.org/10.20885/iustum.vo l26.iss3.art3Anis, Jonatan J. Rampengan Friend, M.

A. T. M. (2022). Tinjauan Hukum Mengenai Pungutan Liar oleh Aparat Pemerintah yang

terjadi di Masyarakat. Journal of the Japan Welding Society, 91(5), 328–341.

https://doi.org/10.2207/jjws.91.328

Putri, D. (2021). Korupsi Dan Prilaku Koruptif. Jurnal Pendidikan, Agama Dan Sains, V, 49–

54.

Tim Penulis Buku Pendidikan Antikorupsi. (2018). Pendidikan antikorupsi untuk perguruan

tinggi (Edisi Revisi). Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *