BabelMendunia.com, Bangka Belitung sejak dulu dikenal sebagai daerah penghasil timah terbesar di Indonesia. Timah menjadi identitas daerah, sumber ekonomi masyarakat, bahkan menjadi alasan banyak investasi masuk ke wilayah ini. Namun di balik kilau timah tersebut, ada persoalan yang sampai hari ini terus berulang: sengketa lahan antara masyarakat dengan aktivitas pertambangan.
Menurut saya, konflik tambang di Bangka Belitung bukan lagi sekadar persoalan ekonomi atau izin usaha, tetapi sudah menjadi persoalan keadilan hukum. Banyak masyarakat yang merasa tanahnya diambil, dikuasai, atau masuk ke wilayah tambang tanpa penyelesaian yang benar-benar adil. Akibatnya, masyarakat kehilangan kebun, kehilangan ruang hidup, bahkan kehilangan hak atas tanah yang telah mereka kuasai turun-temurun.
Salah satu kasus yang cukup menarik perhatian terjadi di Belitung terkait sengketa lahan sekitar 60 hektar yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Timah. Masyarakat mengklaim lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah lama mereka kelola, namun di sisi lain lahan itu masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan. Konflik seperti ini menunjukkan bahwa persoalan tambang di Bangka Belitung sering kali berbenturan langsung dengan hak keperdataan masyarakat.
Dalam perspektif hukum perdata, tindakan yang merugikan masyarakat tersebut dapat dikaji melalui konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai PMH apabila memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian yang timbul.
Menurut saya, persoalan utama di Bangka Belitung adalah sering kali hukum lebih cepat hadir untuk melindungi izin dibanding melindungi masyarakat. Ketika perusahaan memegang izin tambang, masyarakat yang hanya memiliki surat tanah desa, bukti warisan keluarga, atau penguasaan fisik selama puluhan tahun justru berada pada posisi yang lemah. Padahal secara sosiologis, masyarakat tersebut memiliki hubungan yang kuat dengan tanahnya.
Di sinilah hukum seharusnya tidak hanya melihat legalitas administratif, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan. Sebab tidak semua masyarakat di Bangka Belitung memahami pentingnya sertifikat atau memiliki kemampuan ekonomi untuk mengurus legalitas tanah secara formal. Banyak tanah diwariskan secara turun-temurun dan diakui secara adat maupun sosial oleh masyarakat sekitar.
Saya melihat bahwa gugatan PMH menjadi salah satu jalan hukum yang penting bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya. Gugatan tersebut bukan hanya soal meminta ganti rugi, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap praktik yang dianggap merugikan masyarakat kecil. Ketika lahan masyarakat rusak akibat tambang, ketika masyarakat kehilangan sumber penghidupan, atau ketika tanah dikuasai tanpa penyelesaian yang jelas, maka di situlah hukum harus hadir.
Sayangnya, dalam praktiknya masyarakat sering kalah dari sisi kekuatan ekonomi, akses kekuasaan, dan pembuktian hukum. Perusahaan memiliki dokumen, modal, dan kekuatan hukum yang lebih besar, sedangkan masyarakat sering kali hanya mengandalkan cerita sejarah penguasaan tanah dan bukti sederhana. Ketimpangan inilah yang menurut saya menjadi salah satu penyebab konflik pertambangan di Bangka Belitung terus terjadi.
Sebagai mahasiswa hukum dan bagian dari masyarakat Bangka Belitung, saya menilai bahwa negara harus lebih serius menghadirkan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan. Jangan sampai kekayaan alam justru menjadi penyebab masyarakat kehilangan hak atas tanahnya sendiri. Tambang memang penting bagi ekonomi daerah, tetapi hak masyarakat juga tidak boleh dikorbankan atas nama investasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Pada akhirnya, hukum tidak boleh hanya berdiri di atas kepastian, tetapi juga harus berpihak pada keadilan. Sebab jika masyarakat terus merasa haknya diabaikan, maka yang ikut ditambang bukan hanya tanah Bangka Belitung, tetapi juga rasa keadilan masyarakatnya.












